Home / / Kepala BKKBD Taput Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kepala BKKBD Taput Dituntut 1,5 Tahun Penjara


KORUPSI ALKES.Mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Jumaga Nainggolan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Jumaga dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat-alat KB dan kesehatan kedokteran Tahun 2013

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Jumaga Nainggolan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Jumaga dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 374 juta pada pengadaan alat-alat KB dan kesehatan kedokteran Tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp 524 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Utara, Alex SH menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan diatur dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Lokasi Pesta Sabu di Perumnas Helvetia

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini maenjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Alex dihadapan majelis hakim yang di ketuai Djaniko MH Girsang, di PN Medan, Jumat, (24/2/2017).

Jaksa menilai mantan Kepala BKKBD Taput yang juga sebagai pengguna anggaran serta Panitia Pembuat Komitmen itu menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan alat KB kesehatan senilai yang menimbulkan kerugian negara Rp. 374 juta.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sekedar diketahui, penyidikan kasus ini sendiri dimulai pada November 2015 lalu oleh penyidik Pidsus Kejari Taput. Sedangkan Jumaga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli 2016. Dia juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 374 ke penyidik Kejari Taput pada Januari 2017 lalu.[ska]

Terkait


Berita Terbaru