Home / SUMUT / Polisi Prioritaskan Tangani Korupsi Sertifikasi Guru & Potongan Pajak Pph 21 di Labuhanbatu

Polisi Prioritaskan Tangani Korupsi Sertifikasi Guru & Potongan Pajak Pph 21 di Labuhanbatu


LABUHANBATU | Sejumlah nama diprediksi bakal jadi tersangka dalam kasus penerima aliran dana korupsi dari dana Sertifikasi Guru dan dana potongan pajak Pph pasal 21 di Labuhanbatu. Kepolisian Resor Labuhanbatu dikabarkan menjadikan hal itu prioritas utama penanganan kasus korupsi di daerah itu. Informasi dari dalam lingkungan Mapolres Labuhanbatu menyebutkan jika para penyidik Tipikor di sana sudah melakukan pengembangan dan memintai keterangan sejumlah saksi. "Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus aliran uang dari dana tunjangan profesi guru Tahun Anggaran (TA) 2010 yang merugikan keuangan Negara itu hingga mencapai angka Rp2,9 miliar. Demikian halnya dengan penggelapan uang potongan pajak Pph 21 dan PPn TA 2008 mencapai nilai Rp2,4 miliar," ujar sumber. Kebenaran penyidikan kasus itu juga diperkuat pengakuan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu AKP Hendra Eko T, Rabu (13/8/2014). Dia mengakui jika penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Dan, kasus itu akan fokus ditangani dalam mengungkap terjadinya kerugian negara. "Khusus untuk kasus dana sertifikasi guru dan pajak Pph 21 menjadi target utama," bebernya di ruang kerjanya. Tapi, dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, dia enggan menyebutkan nama yang bakal dijadikan tersangka tersebut. Alasannya, pihaknya tidak dapat memberi informasi sebelum penetapan status tersangka. "Nantilah, belum bisa disebutkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka," katanya seraya menambahkan selambatnya sebulan mendatang bakal ada penetapan tersangka. "Bulan depan sudah ada yang dijadikan tersangka," bebernya. Berapa jumlahnya, dia tidak menutup kemungkinan lebih dari satu. "Bisa lebih. Tapi menunggu hasil penyidikan," tandasnya. Kasus dana sertifikasi guru dan pajak Pph 21 itu sendiri sebenarnya sudah menjerat dan mempidanakan dua orang yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara Dinas Pendidikan Labuhanbatu. Yakni, Adi Susanto Purba sebagai Sekretaris Dinas dan Halomoan sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Labuhanbatu. Sejumlah pihak mengharapkan kepolisian agar membidik para pihak sebagai penerima aliran dana korupsi tersebut sama sekali belum tersebut hukum. Misalnya, Tim Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TIPAN RI) Daerah Labuhanbatu.  [baca : Polisi Diminta Bidik Penerima Aliran Dana Korupsi Sertifikasi Guru dan Pajak Pph 21 di Labuhanbatu ] LSM ini konsern menyoroti kasus tersebut. “Sebagaimana pengakuan kedua terpidana terungkap aliran dana. Tapi, pihak penyidik tidak mengembangkan area penyidikan. Penyidik hanya focus ke kedua pelaku, yakni Adi Purba alias Adi dan Halomon alias Lomo,” ungkap Anto Bangun, Sekretaris Tim Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TIPAN RI) Daerah Labuhanbatu, kemarin.  Padahal, kata dia menjelaskan keduanya (Adi dan Lomo, red) di Pengadilan Tinggi Medan dan juga sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Sumut mengungkapkan aliran dana sertifikasi guru dan potongan pajak Pph21 itu. Misalnya saja, kata dia, berdasarkan data kas tanggal 8 April 2011 lalu, tim BPK RI menemukan dana pajak tahun 2008 sebesar Rp2 miliar tidak disetor ke Kas Negara dan dipergunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran selama TA 2007 dan TA 2008 yang tidak ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Labuhanbatu. Dan dalam TA 2010 BPK RI menemukan dana sertifikasi guru tidak dibayarkan kepada 233 orang guru. Kata Anto, aliran dana itu juga terendus diberikan oleh Halomoan Bendahara Dinas Pendidikan kepada sejumlah para pihak. Misalkan, uang senilai Rp30 juta dan sejumlah Rp15 juta diberikan ke beberapa oknum anggota DPRD Labuhanbatu. Bahkan, diberikan Rp90 juta ke DPRD Labuhanbatu untuk LKPJ TA 2009. Pihak TIPAN RI daerah Labuhanbatu sendiri, kata Anto Bangun sudah melayangkan surat permohonan agar dilakukannya penyidikan kembali kasus aliran dana korupsi itu. Bahkan, surat TIPAN RI Labuhanbatu teregister bernomor : PD.TIN-RI/LB/B/57/VIII/14 itu ditembuskan langsung ke Presiden RI di Jakarta beserta tembusan ke pihak lainnya. Diantaranya, KPK RI dan KEpala Kepolisian RI di Jakarta, Kapoldasu di Medan dan Kapolres Labuhanbatu di Rantauprapat. “Kita sudah layangkan surat permohonan agar dapat diambil tindakan dan perlakuan yang sama terhadap para pelaku yang diduga turut serta menikmati atau menerima atau mengambil keuntungan dari uang hasil korupsi di dua kasus itu,” tegasnya. (jar)

LABUHANBATU | Sejumlah nama diprediksi bakal jadi tersangka dalam kasus penerima aliran dana korupsi dari dana Sertifikasi Guru dan dana potongan pajak Pph pasal 21 di Labuhanbatu. Kepolisian Resor Labuhanbatu dikabarkan menjadikan hal itu prioritas utama penanganan kasus korupsi di daerah itu.

 

Informasi dari dalam lingkungan Mapolres Labuhanbatu menyebutkan jika para penyidik Tipikor di sana sudah melakukan pengembangan dan memintai keterangan sejumlah saksi. “Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus aliran uang dari dana tunjangan profesi guru Tahun Anggaran (TA) 2010 yang merugikan keuangan Negara itu hingga mencapai angka Rp2,9 miliar. Demikian halnya dengan penggelapan uang potongan pajak Pph 21 dan PPn TA 2008 mencapai nilai Rp2,4 miliar,” ujar sumber.

 

Kebenaran penyidikan kasus itu juga diperkuat pengakuan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu AKP Hendra Eko T, Rabu (13/8/2014). Dia mengakui jika penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Dan, kasus itu akan fokus ditangani dalam mengungkap terjadinya kerugian negara. “Khusus untuk kasus dana sertifikasi guru dan pajak Pph 21 menjadi target utama,” bebernya di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Tim Safari Ramadhan PLN UIW Sumut dan YBM kembali Berbagi Dan Sambangi UP3 Lubuk Pakam

 

Tapi, dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, dia enggan menyebutkan nama yang bakal dijadikan tersangka tersebut. Alasannya, pihaknya tidak dapat memberi informasi sebelum penetapan status tersangka. “Nantilah, belum bisa disebutkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya seraya menambahkan selambatnya sebulan mendatang bakal ada penetapan tersangka. “Bulan depan sudah ada yang dijadikan tersangka,” bebernya. Berapa jumlahnya, dia tidak menutup kemungkinan lebih dari satu. “Bisa lebih. Tapi menunggu hasil penyidikan,” tandasnya.

 

Kasus dana sertifikasi guru dan pajak Pph 21 itu sendiri sebenarnya sudah menjerat dan mempidanakan dua orang yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara Dinas Pendidikan Labuhanbatu. Yakni, Adi Susanto Purba sebagai Sekretaris Dinas dan Halomoan sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Labuhanbatu.

 

Sejumlah pihak mengharapkan kepolisian agar membidik para pihak sebagai penerima aliran dana korupsi tersebut sama sekali belum tersebut hukum. Misalnya, Tim Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TIPAN RI) Daerah Labuhanbatu.  [baca : Polisi Diminta Bidik Penerima Aliran Dana Korupsi Sertifikasi Guru dan Pajak Pph 21 di Labuhanbatu ]

Baca Juga:  Satu Petani Mekar Jaya Binjai Tewas Akibat Di Kejar Preman Diduga Bayaran

 

LSM ini konsern menyoroti kasus tersebut. “Sebagaimana pengakuan kedua terpidana terungkap aliran dana. Tapi, pihak penyidik tidak mengembangkan area penyidikan. Penyidik hanya focus ke kedua pelaku, yakni Adi Purba alias Adi dan Halomon alias Lomo,” ungkap Anto Bangun, Sekretaris Tim Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TIPAN RI) Daerah Labuhanbatu, kemarin.

 

 

Padahal, kata dia menjelaskan keduanya (Adi dan Lomo, red) di Pengadilan Tinggi Medan dan juga sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Sumut mengungkapkan aliran dana sertifikasi guru dan potongan pajak Pph21 itu.

 

Misalnya saja, kata dia, berdasarkan data kas tanggal 8 April 2011 lalu, tim BPK RI menemukan dana pajak tahun 2008 sebesar Rp2 miliar tidak disetor ke Kas Negara dan dipergunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran selama TA 2007 dan TA 2008 yang tidak ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Labuhanbatu. Dan dalam TA 2010 BPK RI menemukan dana sertifikasi guru tidak dibayarkan kepada 233 orang guru.

Baca Juga:  Wagubsu Minta Siswa dan Sekolah Jujur dalam UN SMP

 

Kata Anto, aliran dana itu juga terendus diberikan oleh Halomoan Bendahara Dinas Pendidikan kepada sejumlah para pihak. Misalkan, uang senilai Rp30 juta dan sejumlah Rp15 juta diberikan ke beberapa oknum anggota DPRD Labuhanbatu. Bahkan, diberikan Rp90 juta ke DPRD Labuhanbatu untuk LKPJ TA 2009.

 

Pihak TIPAN RI daerah Labuhanbatu sendiri, kata Anto Bangun sudah melayangkan surat permohonan agar dilakukannya penyidikan kembali kasus aliran dana korupsi itu. Bahkan, surat TIPAN RI Labuhanbatu teregister bernomor : PD.TIN-RI/LB/B/57/VIII/14 itu ditembuskan langsung ke Presiden RI di Jakarta beserta tembusan ke pihak lainnya. Diantaranya, KPK RI dan KEpala Kepolisian RI di Jakarta, Kapoldasu di Medan dan Kapolres Labuhanbatu di Rantauprapat. “Kita sudah layangkan surat permohonan agar dapat diambil tindakan dan perlakuan yang sama terhadap para pelaku yang diduga turut serta menikmati atau menerima atau mengambil keuntungan dari uang hasil korupsi di dua kasus itu,” tegasnya. (jar)

Terkait


Berita Terbaru