LAPK: Jangan Percayai Diskon Lebaran

MEDAN| Belajar dari pelbagai promosi diskon konsumen harus lebih hati-hati terhadap tawaran diskon besar jelang Lebaran. Misalnya apakah benar ada diskon hingga 70 persen dari harga sesungguhnya?
“Keadaan itu sudah tidak rasional lagi. Karena tidak mungkin harga barang hanya dijual 30% dari harga jualnya, jika itu yang sebenarnya maka pedagang atau penjual dipastikan merugi,” ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi, dalam siaran persnya, Senin (13/7/2014).
Menurut Farid, diskon biasanya diberikan karena pedagang telah mencapai break poin atau posisi impas penjualan meski ada produk yang memang mengalami potongan harga. Namun, banyak juga produk yang didiskon setelah harga dinaikkan terlebih dahulu.
Makanya perlu diwaspadai, dicermati dan diawasi pemerintah. Jadi, jika diskon besar-besaran yang diberikan pasti ada sesuatu. Misalnya produk itu mengandung cacat yang tersembunyi atau barang reject.
Mungkin kualitasnya tidak sebanding dengan harganya, misalnya harga kaos Rp 300.000 tetapi bahannya tipis. Kaos itu didiskon besar-besaran hingga harganya cuma Rp 100.000, padahal harga aslinya jauh di bawah Rp100.000.
“Jadi, sebenarnya pembeli sama sekali tidak mendapat potongan harga sama sekali,” tutur Farid.
Farid juga membeberkan contoh lainnya, dimana banyak pusat perbelanjaan yang memberikan bonus satu untuk pembelian satu atau dua produk sejenis. Namun sebenarnya, harga yang dibayarkan untuk satu produk tersebut, sama artinya dengan membeli dua produk.
“Ini jelas merugikan pembeli yang tak jeli. Sikap bijak atas tawaran diskon adalah niscaya. Selain pembeli tertipu, jika tidak hati-hati bisa terjebak pada prilaku belanja berlebihan (konsumtif) hingga berujung pada pemborosan, dan dapat terjerat hutang,” imbuhnya.
Oleh itu, agar tidak mudah terjebak iming-iming diskon, hingga kadang membeli barang yang tak begitu dibutuhkan, lebih baik menentukan proritas. Selain itu, sebaiknya berbelanjalah dengan pikiran jernih agar tak timbul penyesalan setelah berbelanja.
Pasal 10 Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa pelaku usaha dilarang mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
Selain itu, dalam hal penjualan secara obral atau lelang dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan cara menaikan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral. Bagi pelanggarnya dapat sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Oleh itu, pemerintah diharapkan ikut pro aktif mengawasi berbagai diskon yang diberikan sehingga tidak ada penyesatan /penipuan terhadap konsumen. [reza ananda| ray]


