Sarat Dikorupsi, DAK 2012 Labuhanbatu Disorot TIPAN RI
LABUHANBATU | Realisasi penggunaan dana anggaran khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2012 Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan Labuhanbatu diduga sarat prilaku tindak pidana korupsi. Dari sejumlah dugaan praktek korupsi yang terjadi, salahsatu diantaranya indikasi fiktif pembangunan sembilan ruang belajar di SMP Negeri I Rantau Utara.
Dugaan Korupsi dana DAK itu menjadi sejumlah temuan pihak LSM Tim Investigasi Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (TIPAN RI) Daerah Labuhanbatu.
"Temuan kita mengindikasikan adanya potensi korupsi dalam penggunaan dana anggaran bidang pendidikan di Labuhanbatu pada tahun 2012 itu. Salahsatunya, kata dia pembangunan sembilan ruang belajar di SMP Negeri I Rantau Utara. Pihaknya sendiri," kata Anto Bangun, Sekretaris TIPAN RI Daerah Labuhanbatu, kemarin.
Buktinya, kata dia sesuai rencana kegiatan anggaan (RKA) DAK Dinas Pendidikan Labuhanbatu TA 2012 mengalokasi dana sebesar Rp891 juta untuk program penyediaan ruangan belajar di sekolah milik Pemkab Labuhanbatu itu. Diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu nomor : 050/176/Disdik/2012 yang mengalokasi dana untuk program itu.
Tapi, kenyataan di lapangan kata Anto, realisasi program tersebut nihil. “Tidak ada pengerjaan proyeknya,” beber dia.
Pihaknya sendiri, kata Anto menemukan adanya indikasi yang salah dalam memanajemen keuangan itu. Hal ini menjadi perhatian publik. Bahkan, diprediksi akan jadi materi penyidikan pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu.
Itu, diperkuat dengan munculnya surat bernomor : B/935/VII/2014/Reskrim tentang penunjukan seorang Perwira di Kepolisian Resort Labuhanbatu untuk menangani kasus tersebut.
Pihak sekolah sendiri mengakui tidak adanya pelaksanaan program pembangunan ruang belajar itu di lingkungan lembaga formal tersebut. “Tidak ada,” ungkap Kepala Sekolah SMP Negeri I Rantau Utara Nur Hasni, ditemuai di ruang kerjanya.
Diapun mengutarakan, pihaknya udah lama tidak mendapat dana pembangunan ruang kelas baru. Jika ada, tambahnya merupakan dana rehabilitasi ruangan pada tahun 2013. “Untuk rehab tiga ruangan pada tahun 2013. Bukan pada tahun 2012,” tegasnya.
Sayangnya, informasi perkembangan terakhir penanganan kasus itu di lingkungan Kepolisian Resort Labuhanbatu belum memuaskan. Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahmad Fauzi Dalimunte Ketika dihubungi via pesan singkat ponsel dan akun whatsapp pribadinya belum berhasil dikonfirmasi. Sebab, belum berkenan memberikan jawaban.
Senada, Kasat Reskrim Mapolres Labuhanbatu AKP Hendra Eko juga gagal konfirmasi. Sebab, pesan singkat yang dikirim ke ponsel pribadi keduanya, sama sekali tanpa balasan. (jar)
LABUHANBATU | Realisasi penggunaan dana anggaran khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2012 Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan Labuhanbatu diduga sarat prilaku tindak pidana korupsi. Dari sejumlah dugaan praktek korupsi yang terjadi, salahsatu diantaranya indikasi fiktif pembangunan sembilan ruang belajar di SMP Negeri I Rantau Utara.
Dugaan Korupsi dana DAK itu menjadi sejumlah temuan pihak LSM Tim Investigasi Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (TIPAN RI) Daerah Labuhanbatu.
“Temuan kita mengindikasikan adanya potensi korupsi dalam penggunaan dana anggaran bidang pendidikan di Labuhanbatu pada tahun 2012 itu. Salahsatunya, kata dia pembangunan sembilan ruang belajar di SMP Negeri I Rantau Utara. Pihaknya sendiri,” kata Anto Bangun, Sekretaris TIPAN RI Daerah Labuhanbatu, kemarin.
Buktinya, kata dia sesuai rencana kegiatan anggaan (RKA) DAK Dinas Pendidikan Labuhanbatu TA 2012 mengalokasi dana sebesar Rp891 juta untuk program penyediaan ruangan belajar di sekolah milik Pemkab Labuhanbatu itu. Diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu nomor : 050/176/Disdik/2012 yang mengalokasi dana untuk program itu.
Tapi, kenyataan di lapangan kata Anto, realisasi program tersebut nihil. “Tidak ada pengerjaan proyeknya,” beber dia.
Pihaknya sendiri, kata Anto menemukan adanya indikasi yang salah dalam memanajemen keuangan itu. Hal ini menjadi perhatian publik. Bahkan, diprediksi akan jadi materi penyidikan pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu.
Itu, diperkuat dengan munculnya surat bernomor : B/935/VII/2014/Reskrim tentang penunjukan seorang Perwira di Kepolisian Resort Labuhanbatu untuk menangani kasus tersebut.
Pihak sekolah sendiri mengakui tidak adanya pelaksanaan program pembangunan ruang belajar itu di lingkungan lembaga formal tersebut. “Tidak ada,” ungkap Kepala Sekolah SMP Negeri I Rantau Utara Nur Hasni, ditemuai di ruang kerjanya.
Diapun mengutarakan, pihaknya udah lama tidak mendapat dana pembangunan ruang kelas baru. Jika ada, tambahnya merupakan dana rehabilitasi ruangan pada tahun 2013. “Untuk rehab tiga ruangan pada tahun 2013. Bukan pada tahun 2012,” tegasnya.
Sayangnya, informasi perkembangan terakhir penanganan kasus itu di lingkungan Kepolisian Resort Labuhanbatu belum memuaskan. Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahmad Fauzi Dalimunte Ketika dihubungi via pesan singkat ponsel dan akun whatsapp pribadinya belum berhasil dikonfirmasi. Sebab, belum berkenan memberikan jawaban.
Senada, Kasat Reskrim Mapolres Labuhanbatu AKP Hendra Eko juga gagal konfirmasi. Sebab, pesan singkat yang dikirim ke ponsel pribadi keduanya, sama sekali tanpa balasan. (jar)


