Home / SUMUT / Jadi Temuan BPK, 2 SKPD Ini ‘Permalukan’ Bupati Labuhanbatu

Jadi Temuan BPK, 2 SKPD Ini ‘Permalukan’ Bupati Labuhanbatu


LABUHANBATU | Dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini termasuk andil menjatuhkan 'marwah' Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Yakni, Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi (BMPPE) dan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu.Pasalnya, karena dampak kinerja keduanya menjadi bahasan dalam Laporan Hasil Pemerikaa (LHP) bernomor 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014, pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut menjatuhkan penilaian Pemkab Labuhanbatu tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.Pokok-pokok yang mendasari penilaian itu, karena Dinas BMPPE dan DCKTR itu, terkait keterlambatan melakukan penyelesaian pekerjaan proyek dalam APBD tahun anggaran (TA) 2013 lalu. Tapi, 17 paket pekerjaan yang terlambat penyelesaian tersebut belum dikenakan denda. Padahal, nilainya fantastis mencapai Rp171,002 juta.Pada TA 2013 lalu, Pemkab Labuhanbatu disebutkan menganggarkan belanja modal sebesar Rp197.526.919.924 dengan realisasi Rp226.693.798.700 atau 114,77 persen. Diantaranya, di Dinas BMPPE anggaran Rp80.179.651.238 dan realisasi Rp93.719.661.597. Sedangkan di DCKTR, anggaran Rp35,990 miliar dan realisasi Rp32,750 miliar.Tapi, sebanyak 10 paket kegiatan proyek milik Dinas BMPPE terlambat penyelesaian.Masing-masing, pekerjaan lanjutan pelebaran jalan Torpisang Mata, Rantau Utara. Dari nilai kontrak Rp1,366 miliar, Keterlambatan kerja selama 9 hari. Seharusnya denda Rp4,3 juta.Kemudian, pengaspalan jalan Islamic Centre, Rantau Utara. Nilai kontrak Rp1,296 miliar, keterlambatan kerja 9 hari, denda Rp6,7 juta. Perkerasan dan pengaspalan jalan Lingkungan Sumber Beji A, keterlambatan kerja 10 hari.Pelebaran/pengaspalan jalan Kampung Baru simpang KH Dewantara, Rantau Selatan, nilai kontrak Rp2,332 miliar keterlambatan kerja 10 hari. Denda Rp13juta.Pekerjaan pengaspalan jalan Pendidikan menuju jalan Hamka, Rantau Utara, nilai kontrak Rp398 juta, keterlambatan kerja 10 hari.Pengaspalan jalan Teratai, Rantau Selatan keterlambatan 10 hari. Lanjutan perkerasan/pengaspalan jalan Kebun Sayur Sigambal, keterlambatan 10 hari. Pembangunan gedung arsip dan Aula DPPKAD, keterlambatan 10 hari.Pembangunan parit beton lingkungan Cempaka, Sirandorung, Rantau Utara, nilai kontrak RpRp1,094 miliar, keterlambatan kerja 88 hari, denda Rp21 juta. Dan, Pembangunan Gapura keterlambatan 98 hari.Sementara itu, di DCKTR terdapat tujuh paket pekerjaan yang disoal. Yakni, pengadaan pemasangan jaringan lampu di jalan H Adam Malik dengan nilai kontrak Rp3,954 miliar. Keterlambatan 20 hari kerja, denda Rp79 juta.Pembangunan kios produk unggulan daerah di jalan by Pass, nilai kontrak Rp199 juta, keterlambatan 24 hari kerja.Penambahan ruang diklat pada kantor BKD Labuhanbatu nilai kontrak Rp976 juta, keterlambatan 9 hari kerja.Penataan pedagang makanan di lapangan Ika Bina Rantauprapat, nilai kontrak Rp176 juta, keterlambatan 10 hari. Denda Rp4juta.Pekerjaan pengaspalan jalan Langgeng, Bakaran Batu, Rantau Selatan, keterlambatan 7 hari. Juga, pembangunan/rehabilitasi trotoar di jalan WR Supratman, Rantauprapat terlambat 7 hariTerakhir, pembangunan/rehabilitasi trotoar di jalan A Yani, Rantauprapat keterlambatan pengerjaan selama 20 hari.Akibat tindakan itu, BPK RI Perwakilan Sumut juga merekomendasikan Bupati agar mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp171,002 juta dan menyetor ke kas daerah.Tak kalah penting, Bupati Labuhanbatu dihimbau agar mempersiapkan SDM dan sarana prasarana dalam penerapan SAP berbasis akrual.Sementara itu, kedua Kepala Dinas tersebut gagal dikonfirmasi. Sebab, tidak berada di ruang kerjanya. Staf kantor keduanya mengaku para atasan mereka tersebut sedang mengikuti kegiatan di DPRD Labuhanbatu.Ponsel keduanya juga tak dapat dihubungi, pesan singkat yang dikirim tek berbalas.Tapi, respon pihak Pemkab Labuhanbatu mengaku bakal merespon rekomendasi tersebut. "Iya, kita respon hal itu," ujar Ali Usman Harahap Plt Sekdakab Labuhanbatu, Rabu (20/8/2014) ketika dihubungi via seluar pribadinya.Bahkan, kata dia untuk masalah pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek, kata dia sejumlah pihak sudah mulai ada yang membayarkannya. "Ada beberapa yang sudah membayarnya," tandasnya seraya mengaku hal itu wajib dilakukan. [jar]

LABUHANBATU | Dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini termasuk andil menjatuhkan ‘marwah’ Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Yakni, Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi (BMPPE) dan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu.

Pasalnya, karena dampak kinerja keduanya menjadi bahasan dalam Laporan Hasil Pemerikaa (LHP) bernomor 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014, pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut menjatuhkan penilaian Pemkab Labuhanbatu tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Pokok-pokok yang mendasari penilaian itu, karena Dinas BMPPE dan DCKTR itu, terkait keterlambatan melakukan penyelesaian pekerjaan proyek dalam APBD tahun anggaran (TA) 2013 lalu. Tapi, 17 paket pekerjaan yang terlambat penyelesaian tersebut belum dikenakan denda. Padahal, nilainya fantastis mencapai Rp171,002 juta.

Pada TA 2013 lalu, Pemkab Labuhanbatu disebutkan menganggarkan belanja modal sebesar Rp197.526.919.924 dengan realisasi Rp226.693.798.700 atau 114,77 persen. Diantaranya, di Dinas BMPPE anggaran Rp80.179.651.238 dan realisasi Rp93.719.661.597. Sedangkan di DCKTR, anggaran Rp35,990 miliar dan realisasi Rp32,750 miliar.

Baca Juga:  Wagubsu dan Presiden DMDI Buka Puasa Bersama Kaum Duafa

Tapi, sebanyak 10 paket kegiatan proyek milik Dinas BMPPE terlambat penyelesaian.

Masing-masing, pekerjaan lanjutan pelebaran jalan Torpisang Mata, Rantau Utara. Dari nilai kontrak Rp1,366 miliar, Keterlambatan kerja selama 9 hari. Seharusnya denda Rp4,3 juta.

Kemudian, pengaspalan jalan Islamic Centre, Rantau Utara. Nilai kontrak Rp1,296 miliar, keterlambatan kerja 9 hari, denda Rp6,7 juta. Perkerasan dan pengaspalan jalan Lingkungan Sumber Beji A, keterlambatan kerja 10 hari.

Pelebaran/pengaspalan jalan Kampung Baru simpang KH Dewantara, Rantau Selatan, nilai kontrak Rp2,332 miliar keterlambatan kerja 10 hari. Denda Rp13juta.

Pekerjaan pengaspalan jalan Pendidikan menuju jalan Hamka, Rantau Utara, nilai kontrak Rp398 juta, keterlambatan kerja 10 hari.

Pengaspalan jalan Teratai, Rantau Selatan keterlambatan 10 hari. Lanjutan perkerasan/pengaspalan jalan Kebun Sayur Sigambal, keterlambatan 10 hari. Pembangunan gedung arsip dan Aula DPPKAD, keterlambatan 10 hari.

Pembangunan parit beton lingkungan Cempaka, Sirandorung, Rantau Utara, nilai kontrak RpRp1,094 miliar, keterlambatan kerja 88 hari, denda Rp21 juta. Dan, Pembangunan Gapura keterlambatan 98 hari.

Baca Juga:  Sosialisasikan Soal Kependudukan, Puluhan Adademisi dan Mitra  Diedukasi

Sementara itu, di DCKTR terdapat tujuh paket pekerjaan yang disoal. Yakni, pengadaan pemasangan jaringan lampu di jalan H Adam Malik dengan nilai kontrak Rp3,954 miliar. Keterlambatan 20 hari kerja, denda Rp79 juta.

Pembangunan kios produk unggulan daerah di jalan by Pass, nilai kontrak Rp199 juta, keterlambatan 24 hari kerja.

Penambahan ruang diklat pada kantor BKD Labuhanbatu nilai kontrak Rp976 juta, keterlambatan 9 hari kerja.

Penataan pedagang makanan di lapangan Ika Bina Rantauprapat, nilai kontrak Rp176 juta, keterlambatan 10 hari. Denda Rp4juta.

Pekerjaan pengaspalan jalan Langgeng, Bakaran Batu, Rantau Selatan, keterlambatan 7 hari. Juga, pembangunan/rehabilitasi trotoar di jalan WR Supratman, Rantauprapat terlambat 7 hari

Terakhir, pembangunan/rehabilitasi trotoar di jalan A Yani, Rantauprapat keterlambatan pengerjaan selama 20 hari.

Akibat tindakan itu, BPK RI Perwakilan Sumut juga merekomendasikan Bupati agar mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp171,002 juta dan menyetor ke kas daerah.

Baca Juga:  Demi Gerindra, Walikota Binjai Batal Mancing

Tak kalah penting, Bupati Labuhanbatu dihimbau agar mempersiapkan SDM dan sarana prasarana dalam penerapan SAP berbasis akrual.

Sementara itu, kedua Kepala Dinas tersebut gagal dikonfirmasi. Sebab, tidak berada di ruang kerjanya. Staf kantor keduanya mengaku para atasan mereka tersebut sedang mengikuti kegiatan di DPRD Labuhanbatu.

Ponsel keduanya juga tak dapat dihubungi, pesan singkat yang dikirim tek berbalas.

Tapi, respon pihak Pemkab Labuhanbatu mengaku bakal merespon rekomendasi tersebut. “Iya, kita respon hal itu,” ujar Ali Usman Harahap Plt Sekdakab Labuhanbatu, Rabu (20/8/2014) ketika dihubungi via seluar pribadinya.

Bahkan, kata dia untuk masalah pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek, kata dia sejumlah pihak sudah mulai ada yang membayarkannya. “Ada beberapa yang sudah membayarnya,” tandasnya seraya mengaku hal itu wajib dilakukan. [jar]

Terkait


Berita Terbaru