Home / SUMUT / PT UMW Hutang BPHTB Rp 4 M

PT UMW Hutang BPHTB Rp 4 M


LABUHANBATU | Pihak manajemen PT Umbul Mas Wisesa (UMW) dituding kekurangan pembayaran bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2013. Nilainya signifikan, hingga kisaran Rp 4 miliar.Tuduhan itu terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu pada pembahasan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013 di gedung dewan, Senin (1/9/2014)"Pembayaran BPHTB PT Umbul Mas Wisesa tahun 2013 berdasarkan NJOP tahun 2012, ini tidak sesuai," kata H Marwan Efendi selaku Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu.Itu, mereka ketahui ketika melakukan koreksi data-data BPHTB di Labuhanbatu. "Kita ketahui mereka berdasarkan koreksi Banggar. Seharusnya pembayarannya berdasarkan NJOP tahun 2013, sehingga ada kekurangan pembayaran. Untuk itu segera lakukan kutipan kekurangannya," ujarnya.Persoalan ini menjadi topik bahasan penting pada Paripurna tersebut. Sorotan serua juga jadi pandangan pihak Komisi C. Puji Hartoyo selaku juru bicara Komisi C menjelaskan tahun 2013 perusahaan itu (PT UMW, red) mendapat Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah membayar pajaknya. Namun yang dibayarkan tidak sesuai dengan tahun 2013."Masih terdapat kekurangan pembayaran sekitar empat miliar. Kalau ini ditarik, dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu," sebutnya.Ditambahkan Dahlan Dukhori selaku anggota DPRD lainnya. Dia meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk segera mengimbil sikap paling lamban bulan Agustus 2013. "Kekurangan itu harus sudah dibayarkan," pintanya usai rapat diskors.Sementara Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) Muflih dihubungi pertelepon menegaskan bahwa PT Umbul Mas Wisesa akan membayar kekurangan secepatnya."Kita sudah bertemu dengan humasnya dan mereka janji akan membayar secepatnya. Tidak ada masalah tentang itu," terang Muflih. [jar]

LABUHANBATU | Pihak manajemen PT Umbul Mas Wisesa (UMW) dituding kekurangan pembayaran bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2013. Nilainya signifikan, hingga kisaran Rp 4 miliar.

Tuduhan itu terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu pada pembahasan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013 di gedung dewan, Senin (1/9/2014)

“Pembayaran BPHTB PT Umbul Mas Wisesa tahun 2013 berdasarkan NJOP tahun 2012, ini tidak sesuai,” kata H Marwan Efendi selaku Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu.

Itu, mereka ketahui ketika melakukan koreksi data-data BPHTB di Labuhanbatu. “Kita ketahui mereka berdasarkan koreksi Banggar. Seharusnya pembayarannya berdasarkan NJOP tahun 2013, sehingga ada kekurangan pembayaran. Untuk itu segera lakukan kutipan kekurangannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Duel Satu Tewas Pisau Tancap Di Pinggang

Persoalan ini menjadi topik bahasan penting pada Paripurna tersebut. Sorotan serua juga jadi pandangan pihak Komisi C. Puji Hartoyo selaku juru bicara Komisi C menjelaskan tahun 2013 perusahaan itu (PT UMW, red) mendapat Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah membayar pajaknya. Namun yang dibayarkan tidak sesuai dengan tahun 2013.

“Masih terdapat kekurangan pembayaran sekitar empat miliar. Kalau ini ditarik, dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu,” sebutnya.

Ditambahkan Dahlan Dukhori selaku anggota DPRD lainnya. Dia meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk segera mengimbil sikap paling lamban bulan Agustus 2013. “Kekurangan itu harus sudah dibayarkan,” pintanya usai rapat diskors.

Baca Juga:  Binjai Berdiskusi Bagi Sembako

Sementara Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) Muflih dihubungi pertelepon menegaskan bahwa PT Umbul Mas Wisesa akan membayar kekurangan secepatnya.

“Kita sudah bertemu dengan humasnya dan mereka janji akan membayar secepatnya. Tidak ada masalah tentang itu,” terang Muflih. [jar]

Terkait


Berita Terbaru