Home / SUMUT / BPK Sumut Diminta Audit Investigasi LKPD Labuhanbatu

BPK Sumut Diminta Audit Investigasi LKPD Labuhanbatu


LABUHANBATU | Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu meminta Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sumut melakukan audit investigasi sejumlah kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Sumut terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Labuhanbatu. Khususnya, pada perbedaan besaran nilai kontrak proyek di lapangan dengan data yang ada di buku bundelan milik BPK laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Sumut bernomor : 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014."Sebaiknya BPK melakukan audit investigasi. Karena, itu masuk dalam tupoksi BPK,” ungkap Ali Akbar Hasibuan, salahseorang anggota DPRD Labuhanbatu, Senin (8/9/2014). Dia meminta dilakukannya audit ulang itu, agar lebih transparan data dan penggunaan anggaran yang ada di keuangan Pemkab Labuhanbatu.Sejumlah proyek milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki data yang janggal dan tidak sinkron dengan LHP BPK. Misalnya, proyek program Penataan pedagang makanan di lapangan Ika Bina Rantauprapat. Nilai kontrak proyek milik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) itu sebesar Rp176 juta. Tapi, fakta yang ada nilai kontrak proyek tersebut lebih besar dari data yang ada di dalam buku LHP milik BPK. Karena, nilai kontraknya justru mencapai Rp398 juta.Selain proyek penataan pedagang itu, ditemukan pula indikasi kejanggalan lain di proyek Pembangunan kios produk unggulan daerah di jalan by Pass. Di sini, data nilai kontrak pada buku ke III LHP milik BPK, disebutkan proyek itu bernilai kontrak Rp199 juta. Proyek yang tetdaftar milik DCKTR Labuhanbatu tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian kerja selam 24 hari kerja.Tapi, fakta di lapangan berbeda. Proyek itu memiliki pagu anggaran Rp722 juta. Dan justru sebenarnya telah dialihkan untuk pembangunan sejumlah kios di Pasar Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu. Uniknya, proyek pembangunan kios produk unggulan itu juga dialihkan untuk pembangunan fisik ruang tahanan baru dan gapura di PN Rantauprapat.LHP BPK mengenai proyek milik Pemkab Labuhanbatu itu sebelumnya juga menjadi sorotan LSM di Labuhanbatu. Selain membayar denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek milik Pemerintah, selaiknya perusahaan para rekanan dikenakan sanksi berupa blacklist.Hal itu dilakukan guna tertibnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Serta, memberi efek jera terhadap rekanan yang tidak serius terhadap tanggungjawab yang diberikan. “Sudah sepantasnya pihak rekanan yang ‘bandal’ dikenai sanksi blacklist. Keterlambatan penyelesaian kerja yang diberikan juga bentuk ketidakpatuhan peraturan,” ungkap Isa Anshari, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi (Ampera) Labuhanbatu di Rantauprapat.Hal itu diungkapkannya sekaitan mengkritisi kinerja dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Labuhanbatu yang dituding andil menjatuhkan 'marwah' Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkait adanya temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut di Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi (BMPPE) dan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu.Dia juga menyarankan agar Pemkab Labuhanbatu melaksanakan Peraturan dalam melaksanakan teknis pemberian daftar hitam perusahaan. Karena, kata dia sudah menjadi ketentuan para penyedia Barang/Jasa mesti dikenakan sanksi Daftar Hitam, apabila terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan. “Jangka waktu berlakunya sanksi daftar Hitam mesti sesuai kesalahan yang dilakukan pihak rekanan,” tandasnya.

LABUHANBATU | Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu meminta Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sumut melakukan audit investigasi sejumlah kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Sumut terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Labuhanbatu. Khususnya, pada perbedaan besaran nilai kontrak proyek di lapangan dengan data yang ada di buku bundelan milik BPK laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Sumut bernomor : 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014.

“Sebaiknya BPK melakukan audit investigasi. Karena, itu masuk dalam tupoksi BPK,” ungkap Ali Akbar Hasibuan, salahseorang anggota DPRD Labuhanbatu, Senin (8/9/2014). Dia meminta dilakukannya audit ulang itu, agar lebih transparan data dan penggunaan anggaran yang ada di keuangan Pemkab Labuhanbatu.

Sejumlah proyek milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki data yang janggal dan tidak sinkron dengan LHP BPK. Misalnya, proyek program Penataan pedagang makanan di lapangan Ika Bina Rantauprapat. Nilai kontrak proyek milik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) itu sebesar Rp176 juta. Tapi, fakta yang ada nilai kontrak proyek tersebut lebih besar dari data yang ada di dalam buku LHP milik BPK. Karena, nilai kontraknya justru mencapai Rp398 juta.

Baca Juga:  Lagi Asyik Membungkus Narkoba, Eeh Polisi Datang. Gollah....

Selain proyek penataan pedagang itu, ditemukan pula indikasi kejanggalan lain di proyek Pembangunan kios produk unggulan daerah di jalan by Pass. Di sini, data nilai kontrak pada buku ke III LHP milik BPK, disebutkan proyek itu bernilai kontrak Rp199 juta. Proyek yang tetdaftar milik DCKTR Labuhanbatu tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian kerja selam 24 hari kerja.

Tapi, fakta di lapangan berbeda. Proyek itu memiliki pagu anggaran Rp722 juta. Dan justru sebenarnya telah dialihkan untuk pembangunan sejumlah kios di Pasar Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu. Uniknya, proyek pembangunan kios produk unggulan itu juga dialihkan untuk pembangunan fisik ruang tahanan baru dan gapura di PN Rantauprapat.

Baca Juga:  DPRD Dingatkan Berhati-hati Setujui Pendahuluan PAPBD untuk Pendanaan Atlit ke Porpropsu

LHP BPK mengenai proyek milik Pemkab Labuhanbatu itu sebelumnya juga menjadi sorotan LSM di Labuhanbatu. Selain membayar denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek milik Pemerintah, selaiknya perusahaan para rekanan dikenakan sanksi berupa blacklist.

Hal itu dilakukan guna tertibnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Serta, memberi efek jera terhadap rekanan yang tidak serius terhadap tanggungjawab yang diberikan. “Sudah sepantasnya pihak rekanan yang ‘bandal’ dikenai sanksi blacklist. Keterlambatan penyelesaian kerja yang diberikan juga bentuk ketidakpatuhan peraturan,” ungkap Isa Anshari, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi (Ampera) Labuhanbatu di Rantauprapat.

Hal itu diungkapkannya sekaitan mengkritisi kinerja dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Labuhanbatu yang dituding andil menjatuhkan ‘marwah’ Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkait adanya temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut di Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi (BMPPE) dan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu.

Baca Juga:  Rantau Utara Juara MTQ ke 46, Panai Tengah Juara Festival Nasyid

Dia juga menyarankan agar Pemkab Labuhanbatu melaksanakan Peraturan dalam melaksanakan teknis pemberian daftar hitam perusahaan. Karena, kata dia sudah menjadi ketentuan para penyedia Barang/Jasa mesti dikenakan sanksi Daftar Hitam, apabila terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan. “Jangka waktu berlakunya sanksi daftar Hitam mesti sesuai kesalahan yang dilakukan pihak rekanan,” tandasnya.

Terkait


Berita Terbaru