Home / BISNIS / Puluhan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg di Sumut Diberi Sanksi

Puluhan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg di Sumut Diberi Sanksi


MEDAN| Dalam dua bulan terakhir ini (Agustus-9 Oktober 2014), sebanyak 21 agen dan 40 pangkalan LPG 3 kg yang tersebar se-Sumatera Utara telah diberi sanksi.

Mayoritas agen dan pangkalan tersebut berada di Medan, Langkat, Dairi, Deliserdang dan Asahan. Sebagai informasi, jumlah agen LPG 3 kg di Sumatera Utara adalah 179 sementara pangkalan berjumlah 4.385.

External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Sumbagut, Brasto Galih Nugroho, mengatakan agen dan pangkalan tersebut telah terbukti secara nyata melakukan berbagai kesalahan.

“Diantaranya menjual dengan harga yang tidak wajar, menahan barang untuk mendapatkan keuntungan. Lebih banyak menjual kepada pengecer dibandingkan konsumen langsung. Mereka umumnya tidak melaporkan realisasi penyaluran yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan ada menjual ke luar daerah pemasarannya,” ujar Brasto Galih Nugroho dalam keterangan persnya, Kamis (9/10/2014).

Baca Juga:  CPO Fund Diharapkan untuk Bangun Infrastruktur dan Pelabuhan

Dikatakan Brasto Galih Nugroho, Pertamina memberikan sanksi kepada agen yang telah dilakukan adalah pemberian surat peringatan dan penyesuaian alokasi LPG 3 kg.

“Sementara untuk sanksi ke pangkalan, sekitar 60% sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan 40% sanksi pembinaan skorsing dan penyesuaian alokasi LPG 3 kg,” imbuhnya.

Selain itu, sanksi kepada pangkalan diberikan oleh agen. Dijelaskan Brasto, jalur distribusi LPG 3 kg adalah dari agen ke pangkalan. Agen mengisi tabung LPG 3 kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Adapun masyarakat dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan. [abu riyadh|khi]

Terkait


Berita Terbaru