Home / NEWS / Kronologi Penangkapan Razman Arif versi Kejatisu

Kronologi Penangkapan Razman Arif versi Kejatisu


MEDAN| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara buka suara soal penangkapan terpidana kasus penganiayaan, Razman Arif Nasution berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Rabu (18/3/2015) kemarin di Jakarta.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni, penangkapan pengacara Komjen Budi Gunawan tersebut, dinyatakan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap meski dalam eksekusi itu tidak berjalan mulus.

Diakui M Yusni, penangkapan terdakwa Razman Arif sempat tidak berjalan dengan mulus. Namun eksekusi tersebut sudah sesuai prosedur sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terpidana terbukti melakukan penganiayaan dan akan menjalani 3 bulan penjara di LP Cipinang.

“Penangkapan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung terhadap Razman Arif Nasution sudah dilakukan secara prosedural,” ujar Yusni kepada wartawan di Medan, Kamis (19/3/2015).

Baca Juga:  Seluruh Kebutuhan Kaum Disabilitas Terpenuhi di Pilkada 2018

Terdakwa yang saat ini pengacara DPRD DKI Jakarta itu sempat melawan saat ditangkap di sebuah cafe di Jalan Juanda Jakarta Pusat. Karena dalam pernyataan sebelumnya, Razman mengatakan kepada publik, bahwa eksekusi terhadap dirinya tidak ada perintah dari hakim dan dirinya tidak berhak ditangkap atau dilakukan penahanan.

Dalam video amatir yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Sumut, penangkapan Razman Arif cukup dramatis. Proses penangkapan sempat berlangsung selama 15 menit. Razman pada saat itu sedang mengendarai mobil bersama keluarga dan kerabatnya.

Mereka berontak atau melakukan perlawanan terhadap tim eksekusi. Bahkan salah seorang kerabat Razman Arif sempat emosi dan bersitegang dengan aparat kepolisian.

Baca Juga:  Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Nasib Pengungsi Sinabung

Diketahui, Razman Arif Nasution ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap keponakannya yang bernama Nurchlis pada tahun 2006. Dalam kasus itu, Razman divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara pada tahun 2010. Namun putusan vonis tersebut baru sampai ke Kejari Panyabungan, Mandailing Natal pada tahun 2012. [ded]

Terkait


Berita Terbaru