PT KAI Apresiasi Kejagung Tahan Direktur PT ACK

MEDAN| PT KAI menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung atas upaya penanganan kasus aset PT KAI di Gang Buntu, Medan dengan mengeluarkan keputusan penahanan Direktur PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), Handoko Lie.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 7 hingga 26 April mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Setelah keputusan penahanan Direktur PT ACK dilakukan oleh Kejaksaan, PT KAI berharap kasus perdata yang sedang ditangani dapat segera memperoleh penyelesaian dari Mahkamah Agung,” ujar Vice President Divisi Regional 1 Sumatera Utara PT KAI (Persero), Saridal dalam siaran persnya kepada edisimedan.com, Rabu (8/4/2015).
Menurut Saridal, PT KAI pada intinya tidak berniat menyakiti masyarakat yang masih menggunakan tanah KA, namum masyarakat yang menggunakan Aset PT KAI supaya segera menyerahkan kembali aset tersebut kepada PT KAI atau mengajukan kontrak perjanjian.
Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (7/4/2015) mengeluarkan surat penahan Direktur PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) Handoko Lie.
Tak hanya Handoko Lie, dua orang mantan Walikota Medan, Abdillah dan Ruhudman Harahap juga ikut ditahan. Keduanya tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi HPL Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB 2011. [khi]


