Home / SUMUT / Tiga Kali Interpelasi, Tiga Kali ‘Gatot’

Tiga Kali Interpelasi, Tiga Kali ‘Gatot’


MEDAN| Rencana anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan interpelasi Gubernur Gatot Pujo Nugroho, hanya tinggal rencana. Hak meminta penjelasan terkait tudingan buruknya kinerja pengelolaan APBD, gatot alias gagal total.

Paripurna interpelasi yang berlangsung sejak Senin (20/4/2015) pagi hingga sore tadi, sempat berlangsung alot. Berbagai interupsi serta skors mewarnai jalannya paripurna. Namun pada akhirnya, interpelasi kandas di tangan dewan itu sendiri.

Dari total 100 anggota DPRD Sumut, 89 yang hadir. Sebanyak 53 orang diantaranya menolak interpelasi, satu abstain. Sedangkan 39 anggota DPRD mendukung interpelasi. Bandingkan sebelumnya, ada 57 yang tanda tangan sebagai pengusung interpelasi.

Gagalnya interpelasi kali ini merupakan yang ketiga kalinya setelah wacana serupa sebelumnya kandas. Medio Maret 2014 lalu, Anggota DPRD Sumut pernah melayangkan hak interpelasi mempertanyakan BDB dan DBH. Hak interpelasi juga pernah diajukan Juli 2014, terkait dugaan pelanggaran Perda No 4 tahun 2012 tentang APBD Provsu TA 2013 dan Perda No 11 tahun 2013 tentang Perubahan APBD TA 2013.

Baca Juga:  Polisi Belum Temukan Kasus Penimbunan Sembako Jelang Ramadhan di Sumut

Pada paripurna Senin tadi, hanya tiga anggota DPRD Sumut dari fraksi Golkar yang mendukung interpelasi, sedangkan Fraksi Demokrat semua anggotanya yakni 13 orang menyatakan mendukung, Hanura, 7 orang, PAN 5, Nasdem 5, PKB 6.

Sementara Fraksi PDIP, PKS, serta Gerindra tidak seorangpun anggotanya yang menyatakan dukungan menggunakan hak individual tersebut.

Saat Ketua DPRD Sumut memverifikasi kembali satu persatu fraksi yang anggotanya menandatangani pengajuan interpelasi, ternyata banyak yang menyatakan mundur. Seperti Partai Gerindra melalui surat fraksinya No 08/III/2015 tertanggal 18 Maret telah mencabut pengajuan usulan hak interpelasi.

“Sesuai pasal 12 ayat 6 peraturan DPRD Sumut, hak individual anggota DPRD Sumut untuk melakukan interpelasi terhadap gubernur tidak bisa digunakan, dengan jumlah tersebut,” kata Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah yang memimpin sidang paripurna usulan interpelasi.

Baca Juga:  Gubsu Tinjau Bedah 15 Rumah Tidak Layak Huni di Dairi

Surat tersebut telah diterima pimpinan DPRD Sumut. Setelah itu PDI Perjuangan yang sebelumnya sebagian besar anggotanya ikut menandatangani usulan interpelasi ternyata tidak satu pun yang meneruskannya.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Analisman Zalukhu mengatakan keputusan fraksi tidak ada satu pun dari mereka yang mengajukan hak interpelasi. Karena melihat materi interpelasi yang diajukan belum cukup dalam dan tidak substansi. Selain PDIP dan Gerindra, PKS juga tidak mengajukan hak interpelasi.

Usai melakukan verifikasi pengusung hak interpelasi, perdebatan panjang terjadi seputar materi yang dibawa dalam interpelasi. PDI Perjuangan sempat mempertanyakan hasil revisi dan penyempurnaan materi interpelasi yang sebelumnya dijanjikan dalam rapat pimpinan. Sebab pihaknya hingga kemarin belum mendapatkan hasilnya secara tertulis.

Baca Juga:  Ini Cara Polisi Hilangkan Trauma Anak Korban Erupsi Sinabung

“Yang kami terima masih materi yang lama. Sementara pengusungnya saat itu masih Gerindra salah satunya. Karena itu kami pertanyakan apakah pimpinan DPRD Sumut sudah mendapatkannya,” kata Analisman.

Anggota Fraksi PKS Ikrmah Hamidy bilang, gagalnya interpelasi akibat materi interpelasi yang diajukan tidak substansi. Sebab masih ada memuat beberapa yang sesungguhnya bukan bagian dari kebijakan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Begitu juga dengan persoalan audit BPK 2013 masih dipermasalahkan sementara hal itu sudah pernah dibahas dan disahkan oleh anggota Dewan periode sebelumnya. Anehnya sebagian besar pengusung hak interpelasi adalah anggota Dewan yang berasal dari periode sebelumnya. [ded]

Terkait


Berita Terbaru