Home / MEDAN TODAY / Bongkar Meteran, Petugas PLN Dilaporkan ke Polisi

Bongkar Meteran, Petugas PLN Dilaporkan ke Polisi


MEDAN| Petugas pemutus hubungan Perusahaan Listrik Negara (PLN) rayon Kota Medan berinisial S dilaporkan ke Polsek Medan Area, Jumat (8/5/2015). Pasalnya, korban yang juga konsumen PLN, Hengki (37). dirugikan dengan hilangnya meteran listrik rumahnya setelah dilakukan pembayaran tunggakan dan denda.

“Ada tunggakan, namun setelah dilakukan pembayaran sekitar pukul 14.00 WIB, S yang diduga suruhan manager PT PLN Rayon kota melakukan putus rampung meteran listrik sekitaar pukul 15.19 WIB,” kata Hengki kepada wartawan, Minggu (10/5/2015) sore.

Warga Jalan Tuba Tegal Sari Mandala III, Medan Denai itu tidak terima hilangnya meteran listrik yang menempel didinding rumahnya. Hengki melaporkan ke Polsek Medan Area sesuai No : STPL/597/K/V/2015/Sektor Medan Area atas tuduhan pencurian dengan pemberatan atau sesuai pasal 363 KUHPidana jo 362 KUHPidana.

Baca Juga:  Plh Wali Kota Medan Ikuti Rakor Pemantapan Pelaksanaan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Dan ketika hendak dikomplain, manajer PLN Rayon Medan tak bersedia ditemui di kantorya. Herannya, sekitaar pukul 17.45 WIB, meteran kembali dipasang,” terangnya.

Pria bertubuh buntal itu kecewa dengan kondisi meteran listrik miliknya dipasang tanpa sesuai standar. Dia menilai, petugas yang memasang meteran listrik miliknya bukan merupakan petugas yang berstandar nasional.

“Pemasangan kembali tanpa segel itu diduga sengaja untuk menjebak konsumen di razia petugas karena dituduh merusak meteran dan melakukan pencurian. Ini sangat merugikan konsumen. Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporannya dan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.

Terpisah, Manajer PLN Rayon Kota, Evan Susanto yang dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Minggu (10/5) sore, tidak menjawab. [rez]

Terkait


Berita Terbaru