Dipecat Gegara Sholat Jumat, DPRD Medan Minta Klarifikasi Danamon

MEDAN| Nasib Hendri Waluyo, sekuriti Bank Danamon yang dipecat gegara Solat Jumat mengundang simpati para wakil rakyat di Medan. Hari ini, Rabu (13/5/2015), sejumlah pimpinan DPRD Medan datangi Kantong Cabang PT Bank Danamon untuk melakukan klarifikasi.
Rombongan DPRD Kota Medan terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikhwan Ritonga, anggota Waginto, dan Dame Duma Sari Hutagalung. Sayangnya, pihak management kantor bank yang terletak di Jalan Diponegoro tersebut ditanggapi dingin.
“Kedatangan kita kemari karena merasa terpanggil untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terdzolimi atas kebijakan management bank Danamon. Dimana, umat dilarang untuk melaksanakan kewajibannya untuk beribadah. Ini masalah agama, dan kita atas nama DPRD Kota Medan, khususnya Fraksi Partai Gerindra ingin meminta klarifikasi. Namun, mereka tidak menggubris kedatangan kita,” ujar Ikhwan kesal. [Berita Terkait: Sekuriti Bank Danamon Dipecat karena Solat Jumat]
Tindakan management Bank Danamon, menurut Ikhwan, telah melecehkan harkat dan martabat DPRD Kota Medan sebagai lembaga legislatif yang merupakan perwakilan masyarakat Kota Medan.
“Kita dipilih oleh rakyat dan bekerja untuk kepentingan rakyat. Atas dasar itu, kita turun ke sini. Namun, saat kita mau menemui pimpinannya, kita malah diterima oleh satpam. Kita melihat tidak ada itikad baik dari Bank Danamon untuk menerima kedatangan kita yang membawa keluhan masyarakat,” bebernya.
Ikhwan menjelaskan, perbuatan management Bank Danamon, khususnya Corporate Safety Management (CSM) PT Bank Danamon, Tbk Cabang Medan, Muhammad Saiful Azhar, yang melarang Hendri Waluyo, sekuriti Bank Danamon, untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat bahkan memecatnya karena melaksanakan kewajibannya tersebut.
“Negara saja menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadahnya. Masa’ mereka malah melarang umat untuk beribadah. Tentu ini sudah bentuk pendzoliman dan menciderai perasaan umat Islam,” ujar Ikhwan.
Ikhwan bilang, pihaknya segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bank Danamon, Tbk, Kanwil Sumatera Utara, Bank Indonesia Kanwil Sumatera Utara. Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bank Danamon, Tbk, Kacab Medan serta korban, Hendri untuk didengarkan keterangan seputar masalah ini.
Sebelumnya, tindakan yang dinilai sewenang-wenang itu dilakukan oleh Corporate Safety Management (CSM) Bank Danamon M Syaiful Azhar. Namun Syaiful membantah hal tersebut. Menurutnya tindakan yang dilakukannya sudah sesuai SOP di Bank Danamon, dan status Hendri bukan dipecat namun dikembalikan ke PT Bravo Satria Perkasa, perusahaan penyedia jasa sekuriti di Medan. [Baca Bantahan Syaiful] [ded]


