PTUN Menangkan Kubu ARB

JAKARTA| Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB). Itu artinya, PTUN membatalkan surat Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil munas Jakarta di bawah Ketua Umum Agung Laksono.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (18/5/2015), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara tegas menyebutkan menolak eksepsi tergugat dalam hal ini Golkar kubu Agung Laksono.
“PTUN membatalkan SK Menkumham,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta Timur, sesaat lalu.
Dalam persidangan itu, Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono hadirsementara Ketua umum Munas Bali Aburizal Bakrie tidak tampak.
“Dengan putusan PTUN ini, sudah 2 SK Menkumham terkait konflik parpol yang gugur di pengadilan. Wibawa pemerintah anjlok ke titik dasar,” tukas netizen.
Diketahui, gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB). Pihak yang digugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil munas Jakarta di bawah Ketua Umum Agung Laksono.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu ARB optimis gugatannya akan dikabulkan PTUN. Sebab, melalui kuasa hukumnya, Kemenkumham sebagai tergugat mengaku salah kutip putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). (Baca: ARB dan Agung Akan Hadiri Sidang Putusan PTUN)
Yusril menjelaskan dalam persidangan Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung bukan putusan MPG. Yang dikutip Menkumham, lanjutnya, adalah pendapat dua hakim MPG yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin.
Pengakuan tergugat itu, sebut Yusril, dalam hukum pidana maupun perdata merupakan bukti yang sempurna. (Baca: Kubu Agung Begitu Optimis Menang di PTUN)
“Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat Menkumham, maka bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi,” tegas mantan Menteri Kehakiman tersebut. [ded]


