Poldasu Didesak Tangkap Tamin Sukardi

MEDAN| Penggiat hukum mendesak Polda Sumatera Utara segera menangkap Tamin Sukardi alias Tan Tien Su. Pasalnya, Tamin ditengarai sebagai salah satu dalang sindikat mafia tanah. Bukan hanya merampas lahan masyarakat, tapi juga mencaplok tanah negara milik PTPN2. Modusnya, menciptakan surat-surat rekayasa dan memanfaatkan masyarakat kurang mampu sebagai tamengnya.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Poldasu harus membongkar sindikat mafia tanah yang diduga melibatkan Tamin Sukardi sebagai salah satu dalangnya,” ucap Jasmie Assyayuti SH MH, pengamat hukum Sumatera Utara dalam keterangan persnya, Selasa (9/6/2015).
Jasmie mengaku sering mendengar nama Tamin Sukardi dan Gunawan alias Aguan berada di balik sengketa tanah di Sumut. “Gunawan sudah diperiksa Poldasu dan kasusnya disidangkan di PN Medan. Sedangkan Tamin belum tersentuh hukum. Padahal, di belakang Gunawan diduga kuat Tamin Sukardi,” katanya.
Sindikat mafia tanah yang diduga melibatkan Tamin Sukardi terbilang lihai. Mereka memanfaatkan masyarakat kurang mampu sebagai tamengnya. Modusnya, menciptakan surat tanah palsu atasnama orang yang sudah lama meninggal dunia, sehingga tidak bisa dipidana.
Sedangkan ahli warisnya berkelit dengan surat ciptaan itu. Hanya diberi sedikit uang untuk menyambung hidup, para ahli waris surat rekayasa itu menandatangani peralihan hak kepada Tamin atau jaringannya. Padahal, para ahli waris itu tidak mengetahui letak tanah dalam surat rekayasa dan tidak tahu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka tak peduli karena memang tahu kalau tanah itu bukan miliknya.
Proses peralihan hak dari ahli waris surat ciptaan itu kepada mafia tanah dibuat menggunakan jasa notaris. “Dengan akta jual beli itulah mafia tanah mengurus sertifikat ke BPN. Kemudian jaringan mafia tanah di BPN menerbitkan sertifikatnya. Padahal, lahan itu milik orang lain yang sudah lama bersertifikat,” tutur Jasmie.
Selain di BPN, mafia tanah juga diduga punya jaringan di pengadilan. Tak heran kalau pemilik sah yang lahannya dirampok selalu kalah dalam persidangan. Ironisnya, Tamin tak pernah maju ke pengadilan. Dia ditengarai menjadikan ahli waris dari surat rekayasa yang berhadapan dengan hukum.
“Kalau kalah, yang kalah ahli waris surat rakyasa itu. Jika menang, lahan itu menjadi milik Tamin dengan surat jual beli peralihan hak. Kemudian Tamin menjualnya kepada developer dengan meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” pungkasnya.
Baca Juga: Inilah Sepak Terjang Tamin Sukardi dalam Kasus Tanah di Sumatera Utara
Sementara itu, Tamin Sukardi, yang dituduh terlibat kasus mafia tanah di Sumatera Utara, membantah keterlibatannya di balik sengketa tanah di Sumut. Apalagi dikaitkan dengan Gunawan alias Aguan. “Tidak ada keterkaitan saya dengan Gunawan. Kalau saya terlibat, silahkan tangkap saya,” ujar Tamin menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Tamin Sukardi juga pernah memakai jasa kantor pengacara Oegroseno, mantan Kapolda Sumatera Utara, sebagai kuasa hukumnya. Akhir tahun 2014 lalu, Oegro telah melaporkan beberapa perwira Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dengan tuduhan melanggar etika dan profesi menyelidiki sengketa tanah yang melibatkan Tamin Sukardi. “Saya tidak membela Tamin Sukardi. Saya hanya ingin polisi bekerja profesional, bukan membela salah satu pihak yang berperkara. Polisi tidak boleh sebagai juru bicara orang yang berpekara,” tutur Oegro saat itu. [ded]







