Pilkada Medan Tanpa Calon Independen

MEDAN| Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Medan yang akan dilaksanakan serentak dengan 22 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara (Sumut) pada 9 Desember mendatang, dipastikan tanpa calon independen. Pasalnya, hingga hari penutupan, hari ini, Senin (15/6/2015), belum satupun pasangan calon menyerahkan syarat dukungan ke KPU Medan.
“Kosong. Sampai penutupan tadi belum ada,” kata Anggota KPU Medan Pandapotan Tamba.
Menurutnya, batas waktu penyerahan daftar syarat dukungan calon dari jalur perseorangan ditutup hari ini, Senin (15/6/2015). Namun sejak dibuka 11 Juni 2015 hingga hari ini, pukul 16.00 WIB, tidak satupun datang menyerahkan ke KPU Medan.
Tamba bilang, tanda-tanda tidak adanya pasangan yang maju dari jalur independen di Pilkada Medan tahun ini sudah terlihat sejak pendaftaran dibuka. Dimana utusan atau tim dari bakal calon perseorangan tidak intens mendatangi KPU Medan untuk menanyakan syarat dukungan, serta meminta berbagai formulir dibutuhkan, untuk melengkapi syarat administrasi. Bertolak belakang pada pemilihan Walikota Medan 2010 lalu.
“Tak ada ‘tanda-tanda kehidupan’. Tidak ada yang intens ke sekretariat untuk bertanya soal kelengkapan syarat administrasi,” katanya.
Diketahui, jalur perseorangan yang akan berkompetisi dalam pilkada tanpa dukungan partai politik, harus mengantongi minimal 160.367 suara dukungan atau minimal 6,5% dari total penduduk kota Medan yang berjumlah 2.467.183 jiwa. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada untuk calon perseorangan. [ded]


