Gubsu Siapkan Syarat bagi Kadis Calon Penjabat Kepala Daerah

MEDAN| Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, mengharuskan kepala daerah inkumben untuk melepaskan jabatannya. Untuk daerah yang masa jabatan walikota dan bupatinya akan segera berakhir, maka para PNS atau kepala dinas akan diplot menjadi penjabat kepala daerah.
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji mekanisme pengisian posisi kepala daerah yang habis masa waktunya sebelum penyelenggaraan Pilkada.
Menurutnya, cukup banyak PNS yang memiliki kemampuan dan kapabilitas untuk menjadi penjabat kepala daerah. “Tapi harus dipastikan juga kepala dinas tersebut bisa menjalankan tugasnya tanpa menelantarkan tugas utamanya sebagai kepala dinas,” katanya, Kamis (18/6/2015).
Gatot bilang, tugas sebagai kepala dinas adalah tugas utama bagi PNS, sedangkan menjadi penjabat kepala daerah hanyalah tugas tambahan. “Kepala dinas A bisa menjalankan tugas dengan baik di dinasnya, (penjabat kepala daerah) ini tugas tambahan. Jangan sampai tugas tambahan menggangu tugas utama sebagai kepala dinas,” katanya.
Meski demikian, faktor pengalaman bertugas di daerah tertentu tidak menjadi faktor penentu untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah. Sebaliknya, faktor kualitas dan integritaslah yang menjadi bahan pertimbangan. [rez]


