Vonis Mati Momok Baru untuk Penyelundup Narkoba di Sumut

MEDAN| Genderang perang terhadap bahaya narkoba di Sumatera Utara gencar dilakukan aparat penegak hukum. Sejumlah Pengadilan Negeri di daerah itu, bahkan royal menjatuhkan hukuman mati bagi para pengedarnya.
Vonis mati kini menjadi momok baru bagi kejahatan narkotika. Pasalnya, para pengadil di Sumatera Utara seolah berlomba menjatuhkan hukuman mati bagi para penyelundup narkoba. Terakhir diambil majelis hakim PN Medan kepada penyelundup narkoba bernama Hamri Prayoga (33 tahun). Menurut hakim, dia terbukti mengatur pengiriman narkotika 25 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Medan, Sumatera Utara.
Sementara dua rekan Hamri menjadi kurir, yaitu Rahmat Suwito (31 tahun) dan Ramlan Siregar (48 tahun), dijatuhi masing-masing hukuman penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa disidang secara terpisah ini dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pada persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (17/6/2015).
WARGA NEGARA LITHUANIA
Sementara itu, di ruang sidang berbeda, seorang Warga Negara Lithuania bernama Verikas Mindaugas, juga dituntut hukuman mati. Verikas Mindaugas disidang karena tertangkap di Bandara Kualanamu, hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram dari Malaysia media Desember 2014.
Tuntutan mati terhadap Warga Negara Lithuania tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dwimelly Nova karena menilai terdakwa telah melakukan aksi penyelundupan narkotika dari malaysia dengan terencana.
Pasalnya, dari 3,2 kilogram narkotika jenis sabu yang disita petugas, seluruhnya ditemukan tersusun dengan sangat rapi disela–sela koper yang dibawa terdakwa. Hampir dipastikan tidak akan dapat ditemukan jika pemeriksaan dilakukan secara manual, tanpa menggunakan alat khusus.
Selain itu, posisi barang bukti yang dibawa terdakwa yang disimpan di empat tas berbeda, juga membuat jaksa penuntut umum yakin, jika terdakwa memang benar–benar telah merencanakan penyelundupan narkotika secara matang ke Indonesia, yang selama ini terkenal sebagai surga bagi pengedar narkotika dari berbagai negara.
Akan tetapi, Penasehat Hukum terdakwa, Efendi Barus menilai, vonis tersebut tidak sesuai dengan dakwaan sebelumnya. “Dalam dakwaan sebelumnya, klien saya hanya didakwa melanggar pasal 114 Undang– Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Oleh sebab itu, penasehat hukum terdakwa akan melakukan pledoi, untuk meringankan hukuman kliennya pada sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada pekan depan.
PN STABAT
Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara juga menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 2,8 kilogram. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 19 tahun penjara dengan denda Rp2 milyar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (27/5/2015), majelis hakim yang dipimpin hakim Sohe memvonis terdakwa Furqon Yanuar dengan vonis hukuman mati.
Terdakwa Furqon Yanuar ditangkap petugas Polres Langkat, 18 Oktober 2014 lalu. Saat itu, polisi menggelar razia di jalan lintas Sumatera Medan menuju Aceh, tepatnya di Jalan Zainul Arifin Kota Stabat.
Polisi menangkap terdakwa dalam sebuah bus umum dengan tas berisi empat bungkus sabu seberat 2,8 kilogram, senilai Rp3 miliar.
Saat diperiksa terdakwa tidak mengetahui apa isi tas yang dibawanya. Menurutnya, tas tersebut merupakan titipan paman tersangka dari Bireun, Aceh untuk dibawa ke Medan. [rez]




