Home / NEWS / Tujuh Temuan Senilai Rp 334 M Seret KPU Rugikan Negara

Tujuh Temuan Senilai Rp 334 M Seret KPU Rugikan Negara


JAKARTA| Dewan Pimpin Rakyat (DPR) sudah menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Anggaran Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan dasar pemeriksaan pasal 8 ayat 4 huruf e UU nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu.

“Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp 334.127.902.611.93 yang terdiri dari 7 jenis temuan ketidakpatuhan,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, usai pertemuan dengan BPK, Kamis (18/6/2015) di gedung DPR Senayan, Jakarta.

Penyerahan audit oleh pimpinan BPK Agung Firman Saputra disaksikan Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Selain itu hadir Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman dan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin.

Baca Juga:  Aceh Tenggara Diterjang Banjir Bandang, Akses Jalan Medan-Kutacane Lumpuh

Adapun tujuh jenis temuan ketidakpatuhan di KPU meliputi

1. Indikasi Kerugian Negara Rp 34.349.212.517,69
2. Potensi Kerugian Negara Rp 2.251.876.257.00
3. Kekurangan Penerimaan Rp 7.354.932.367.89
4. Pemborosan Rp 9.772.195.440.11
5. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93.058.747.083.40
6. Lebih pungut pajak Rp 1.356.334.734
7. Temuan administrasi Rp 185.984.604.211.62

Berdasarkan laporan tertulis BPK Anggaran pemilu sangat besar selain pemeriksaan anggaran KPU secara rutin atau setiap tahun, juga dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (pemeriksaan kinjera) dengan menilai resiko pengelolaan apakah telah sesuai dengan ketentuan.

Sementaera yang dinilai dalam pengelolaan anggaran di tahun 2013 dari anggaran Rp 2.8 triliun dan realisasi Rp 4.9 triliun, serta di tahun‎ 2014 dari anggaran Rp 6.6 triliun sedangkan realisasi sebesar Rp 9 triliun.

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi Rigid Beton, Walikota Sibolga Diperiksa Kejati Sumut

Total anggaran yang digunakan untuk tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU sebesar Rp 9,4 triliun dan realisasi sebesar Rp 13,9 triliun.

Dari audit yang dilakukan BPK RI untuk tahun 2013 dari nilai sebesar Rp 4.9 triliun tersebut sampel yang diperiksa lingkupnya Rp 41.49 persen yakni Rp 2 triliun. Pada tahun 2014 mengambil sampel sebesar 46.13 persen dari total Rp 9.4 triliun.

‎Jadi total yang diperiksa sebesar Rp 6.2 triliun dari Rp 13 triliun atau dengan sampel pemeriksaan 44.50 persen.

“Dengan sampel sebesar itu kami memiliki keyakinan yang memadai untuk mengambil kesimpulan atas objek yang sudah kami periksa,” kata Pimpinan BPK Agung Firman Sampurna.

Baca Juga:  Gatot Pujo Nugroho Resmi Tersangka Bansos Sumut

Adapun, pemeriksaan dilakukan pada 531 satuan kerja dengan sampel yang diperiksa 181 sampel dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, di 33 provinsi.

Dari pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup ‘material’ untuk mengganti istilah signifikan. [rez| kbrn]

Terkait


Berita Terbaru