Gila! Pegawai BNN Justru Jadi Pengedar Sabu

BINJAI| Apa jadinya jika seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) justru mengedarkan narkotika, jenis sabu-sabu. Kenyataan inilah yang terjadi saat seorang oknum pegawai honorer BNN Kota Binjai bernama Kurnia Sandi (21), ditangkap petugas Polsek Stabat karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.
Oknum pegawai BNN yang bertugas sebagai security itu, polisi menyita 7 paket sabu-sabu, uang senilai Rp200 ribu dan kartu BNN Kota Binjai atas nama KS sebagai barang bukti. Sementara seorang temannya berinisial DAH (20), bertindak pengedar dan keduanya merupakan warga Desa Stungkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Informasi diperoleh, KS adalah pegawai honor tetap BNN yang sudah bekerja selama 1 tahun. Kepada petugas, KS mengaku menyesal karena turut terlibat mengedarkan sabu, padahal dirinya kerap mengadakan sosialisasi anti narkoba kepada masyarakat di sejumlah kecamatan di Kota Binjai.
Penangkapan KS berawal dari informasi warga yang mengetahui DAH kerap mengedarkan sabu di Desa Stungkit dan Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Bermodalkan itu, polisi langsung mengintai Dah dan akhirnya berhasil menangkapnya di kawasan perkebunan PTPN II Simpang 4, Desa Kebun Balok.
Saat digeledah, dari tersangka ditemukan 7 paket sabu-sabu siap edar. Dari pengakuan DAH terungkap bahwa sabu sabu tersebut milik KS yang merupakan oknum Security BNN Binjai, sedangkan paket sabu-sabu itu akan dijual Dah kepada pembeli di kawasan Dusun Titi Panjang, Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju Kantor BNN di Kota Binjai dan menangkap KS yang sedang bertugas. Tanpa perlawanan, KS kemudian digelandang ke Mapolsek Stabat.
Tersangka KS kepada polisi mengaku, nekat menjual sabu-sabu karena tidak memiliki uang. KS membeli sabu-sabu sebanyak setengah ji (0,5 gram) seharga Rp600 ribu. Sebagian telah dikomsumsi dan sebahagian lagi yang dikemas dalam 7 paket akan diedarkannya.
Kapolsek Stabat, AKP Edi Sukamto dikonfirmasi Rabu (17/6) membenarkan penangkapan tersebut. Edi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait jaringan tersangka yang disebut-sebut memperoleh barang haram tersebut dari kawasan Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. [rez]


