Home / SUMUT / Pelayanan Dokumen Pinus dari Hutan Reboisasi Dihentikan

Pelayanan Dokumen Pinus dari Hutan Reboisasi Dihentikan


Di salah satu TPN di Simpang Pagar Sinondi Kecamatan Sipaholan, dimana para pengusaha kayu buru-buru memuat kayu pinus ke dalam truk Trinton, mengingat karena pelayanan dokumen dihentikan 1 Juli 2015 pukul 00.00 WIB. [Foto: Fernando Hutasoit]

TARUTUNG| Lataran maraknya penebangan kayu pinus hutan Raboisasi Jambur Nauli, Desa Pagarsinondi Kecamatan Tarutung tanpa mengantongi Izin Penebangan Kayu (IPK) dari provinsi, akhirnya petugas penerbit dokumen tidak melakukan penerbitan.

Kondisi ini memaksa para pengusaha kayu tidak lagi boleh mengirim kayu keluar daerah dan bahkan penebangan dihentikan.

Petugas penerbit dokumen L Sibagaring saat dihubungi, menjelaskan mulai 1 Juli 2015, pihaknya tidak lagi mengeluarkan dokumen pengiriman kayu keluar daerah. Saat ini, pengusaha hanya menghabiskan sisa yang telah ditebang.

“Mulai hari ini, (1 Juli), kita tidak menerbitkan dokumen lagi untuk pengiriman, saya hanya menerbitkan dokumen atas anama Lobirin Nababan,” ujar L Sibagaring.

Baca Juga:  Bergegas Jadi Lumbung Pangan, Bupati Taput Perbaiki Irigasi Jebol

Atas keputusan tersebut, masyarakat jambur Nauli sangat berterimaksih kepada dinas terkait atas dihentikanya penebagan kayu pinus dari lokasi hutan reboisasi.

“Sehingga daerah kami tidak terancam lagi dari erosi dan banjir bandang. Dan harapan kami, untuk selamanyalah izin jangan diberikan,” ujar Op Manat Hutabarat, Ramses Hutabarat dan Dapot Simanjuntak. [Baca Juga: Polres Taput Didesak Tangkap Perambah Hutan Reboisasi Jambur Nauli]

Mereka menjelaskan, bahwa sebagian masyarakat tidak setuju atas penebangan kayu pinus dari hutan reboisasi Jambur Nauli. Tetapi ada sebagian masyarakat desa ini hanya memikirkan kepentingan pribadinya. Dan masyarakat desa juga harus mempertanyakan kepada dinas kehutanan soal pertanggung jawaban kayu yang telah dikeluarkan dari Hutan reboisasi.

Baca Juga:  Bank Sumut Raih Infobank SLE Award 2020

“Kalau tidak salah sudah ada sekitar 40 truk trinton kayu telah dikirim keluar daerah. Kalau kita hitung, rata-rata Rp 45 juta untuk satu Trinton, berarti sekitar Rp 1,8 millir hasil dari penebangan ini diperoleh pengusaha. Untuk itu pihak Polres Taput mengusut semua pelaku penebangan dari kawasan tersebut, karena mereka suda termasuk melakukan perambahan dan merugikan negera,” pungkas warga.  [Fernando Hutasoit]

Terkait


Berita Terbaru