Home / MEDAN TODAY / Terkait OTT KPK, Ini Tanggapan Gubsu

Terkait OTT KPK, Ini Tanggapan Gubsu


Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry Baskara dari kantor OC Kaligis dan Associates.

MEDAN| Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho memberikan tanggapan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dihubung-hubungkan dengan kasus PTUN yang diajukan Pemprovsu.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Gubsu mengaku, Pemprovsu memang ada kasus di PTUN seperti yang diungkapkan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis. Hanya saja seperti apa dan bagaimana kasus itu diselesaikan, Gubsu mengaku tidak mengetahui persis.

Begitupun, Gubsu mengaku, akan tetap mengikuti prosedur hukum jika memang persoalan itu ada hubungannya dengan kasus yang dijalani Pemprovsu. “Kita ikuti proses hukum,” ucapnya saat ditemui sehabis salat Asar di Masjid Agung, Kamis (9/7/2015).

Ditanya apakah kasus tersebut bakal melibatkan dirinya selaku orang nomor satu di Pemprovsu, Gatot tidak menjawab. Dia hanya menggelengkan kepala.

Fuad Lubis Membantah

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis menyebutkan, belum pernah memberikan uang jasa kepada OC Kaligis selaku lawyer dalam gugatan di PTUN Medan. “Sampai sekarang aku belum ada kasih uang apa pun dengan OC Kaligis,” tegasnya saat jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2015) siang.

Baca Juga:  Soal Istri Tengku Erry, KPK: "Tetap Diproses, Hukumannya Diperingan"

Ia membantah saat ditanya apakah uang suap OTT tersebut diperoleh anggota OC Kaligis dari dirinya sebagai pihak yang turut berkepentingan atas gugatan yang dimajukan di PTUN Medan. “Aku tak pernah komunikasi dengan stafnya OC Kaligis. Kalau ada suap aku tak mengerti masalahnya itu,” ucapnya.

Fuad mengakui, dirinya menggunakan jasa pengacara ternama OC Kaligis dalam menggugat Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan-pemeriksaan yang secara terus-menerus terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.

“Soal adanya OTT, saya tidak tahu menahu. Saya tak kenal dengan stafnya OC Kaligis. Yang saya kenal, OC Kaligis-nya. Karena saya memang pernah ketemu langsung di kantornya sekitar dua bulan lalu,” katanya.

Baca Juga:  Saat Diperiksa KPK, Sejumlah Anggota DPRD Datang dengan Mobil Dinas

Fuad menerangkan, gugatan yang dilayangkan mereka terhadap Kejaksaan Agung, lantaran sudah terlalu banyak pegawai negeri yang diperiksa ke Jakarta. Padahal, kasus Bansos dan BDB TA 2012 dan 2013 sudah pernah disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Gugatan ke PTUN Medan untuk memperjelas pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Supaya tidak sampai mengganggu kinerja Pemprov Sumut, karena sudah terlalu banyak yang diperiksa berulang-ulang. Apalagi kami ‘kan di sini (Pemprov Sumut) juga ada inspektorat sebagai auditor internal,” ujarnya.

Namun Fuad mengaku tidak mengetahui sudah sampai di mana proses gugatan di PTUN Medan tersebut. “Itu saya belum tahu. Kan yang mengurus itu pengacara kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal OTT di Kemenhub, Fatwa MUI dan Pencitraan Jokowi

Diketahui, dalam OTT KPK, Kamis (9/7/2015) siang, lima orang yang ditangkap yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto dan dua hakim lainnya Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.  Kemudian Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Gerry Baskara dari kantor OC Kaligis dan Associates.

Ketiga hakim merupakan majelis hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukan mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ketiga hakim yang ditangkap tergabung dalam satu majelis hakim yang menangani permohonan penggugat Ahmad Fuad Lubis, Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut. Fuad sebelumnya dimintai keterangan oleh jaksa karena ada unsur penyalahgunaan wewenang terkait kasus Bansos dan BDB tahun anggaran 2012 dan 2013. [ded]

Terkait


Berita Terbaru