Home / NEWS / Gatot Tersangka, Razman Arif Ngaku Belum Tahu

Gatot Tersangka, Razman Arif Ngaku Belum Tahu


MEDAN| Razman Arif Nasution, pengacara Gatot Pujo Nugroho dan Istri keduanya Evy Susanti, mengaku belum mengetahui penetepan status tersangka kepada kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, dia belum mendapat keterangan langsung dari pihak KPK dalam hal ini pimpinan KPK Idriyanto Seno Adji. Dia juga mengetahui peningkatan status tersangka pada kliennya itu dari media. [Baca Juga: KPK Tetapkan  Gatot dan Istri Mudanya Jadi Tersangka].

“Saya belum mendapat konfirmasi langsung dari KPK soal penetapan tersangka (Gatot-Evy). Saya tahunya dari wartawan yang mengkonfirmasi saya,” ujar Razman saat diwawancarai stasiun TV nasional, sesaat lalu.

Baca Juga:  Duh, ICW Anggap Duo Batak Tak Layak Jadi Pimpinan KPK

Razman juga mengaku heran atas sikap KPK dalam menetapkan tersangka kepada kliennya itu. ” KPK jangan biarkan informasi ini berseliweran begini. KPK harus segera lakukan klarifikasi,” bebernya lagi.

Kendati begitu, pihaknya saat ini masih berusaha untuk meminta klarifikasi langsung dengan pimpinan KPK atas peningkatan status tersebut. “Walau saya akui sulit untuk menghubungi pimpinan KPK ini, (Idriyanto Seno Adji-red). Sama seperti saat Gatot akan diperiksa Jumat lalu, pimpinan KPK seolah selalu menghindar untuk ditemui,” ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK petang tadi, Selasa (28/7/2015), secara resmi sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Erry Ambil Alih Tugas Gatot Serahkan TR Plh Walikota kepada Syaiful Bahri

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, penetapan tersangka terhadap pasutri tersebut diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspose dengan penyidik dan pimpinan KPK beberapa kali. Dari ekspose tersebut ternyata ditemukan bukti keterlibatan Gatot dan istri keduanya dalam dugaan suap hakim PTUN Medan.

“Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus operasi tangkap tangan Hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) sebagai tersangka,” ujar Idriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (28/7/2015). [Baca Juga: Ini Alasan KPK Tetapkan Gatot dan Istri Mudanya Sebagai Tersangka] [ded]

Terkait


Berita Terbaru