Istri Pertama Dampingi Gatot Saat KPK Jadikan Tersangka

MEDAN| Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditetapkan sebagai tersangka itu, Gatot tengah berada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Ia didampingi istri pertamanya, Sutias Handayani.
Keberadaan Gatot di Kisaran dalam rangka membuka pelaksanaan MTQ ke-35 tingkat Sumatera Utara. Sejumlah warga ikut menyaksikan, istrinya Sutias turut mendampingi Gatot makan malam bersama dengan Bupati dan pihak SKPD di rumah Dinas di Kisaran, Kabupaten Asahan.
Setelah makan bersama, acara MTQ Tingkat Sumut itu akan dibuka oleh Gubsu. “Pak Gatot lagi makan malam. Habis ini baru pembukaan MTQ nya. Pak Gatot sama istrinya Sutias, Sekda Sumut Hasban Ritonga,” ujar seorang warga yang ikut hadiri acara makam malam tersebut.
Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak Pemprovsu terkait status tersangka Gubernur Sumatera Utara itu. Sekdaprovsu Hasban Ritonga dan Kabag Pimpinan Humas Pemprovsu, Harvina Harza ketika dikonfirmasi awak media tentang status tersangka Gubsu, tidak mau mengangkat HP-nya.
Seperti diketahui, KPK pekan tadi secara resmi sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, penetapan tersangka terhadap pasutri tersebut diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspose dengan penyidik dan pimpinan KPK beberapa kali. Dari ekspose tersebut ternyata ditemukan bukti keterlibatan Gatot dan istri keduanya dalam dugaan suap hakim PTUN Medan.
“Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus operasi tangkap tangan Hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) sebagai tersangka,” ujar Idriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Indriyanto menjelaskan, penetapan Gatot dan istri sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dan pendalaman perkara dari pemeriksaan yang telah dilakukan sejak perkara ini terkuak pada 9 Juli 2015 lalu.
“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada, juga perolehan alat bukti lainnya,” terang dia. [ded]




