Home / MEDAN TODAY / Pj Rektor Akui USU Alami Penurunan Kualitas di Usianya ke-63

Pj Rektor Akui USU Alami Penurunan Kualitas di Usianya ke-63


MEDAN| Pejabat Rektor USU Prof Subhilhar Ph.D mengakui, terjadinya penurunan terkait kualitas akademik, SDM, Kerjasama Afirmasi Masyarakat Miskin/Tertinggal, dan Prestasi Mahasiswa di Sumut tahun 2015. Hal tersebut disampaikannya saat memperingati Dies Natalis ke-63 USU yang berlangsung di Auditorium USU Medan, Kamis (20/8/2015).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, Pangkostrad yang juga menjabat Pangdam I/BB Mayjen TNI Edi Rahmayadi dan sejumlah muspida Sumut.

Untuk itu, kata Subhilhar, pimpinan USU akan melaksanakan program percepatan akreditasi program studi seperti merevisi dan melaksanakan sistem kerja percepatan akreditasi, membangun sistem informasi yang terintegrasi mulai dari tingkat program studi hingga universitas, dan sesegera mungkin melakukan reakreditasi program studi yang berpotensi menjadi A.

Baca Juga:  Komisi A Dituding Terima Suap dalam Menetapkan Anggota KPID Sumut

“Momen Dies Natalis kali ini, semua pihak untuk saling menopang, bahu membahu dan bersama-sama membesarkan USU di masa mendatang. Semoga riuh dan semangat perintis, pendiri, dan para pimpinan terdahulu, alumni dan masyarakat yang menumbuhkan USU tetap berada di hati kita semua,” harap Subhilhar.

Subhilhar optimis, USU masih punya waktu memperbaiki diri karena semua pihak memiliki komitmen yang kuat, memiliki nurani untuk memperbaiki USU.

“USU sepakat berjuang menjadi universitas yang memiliki daya saing internasional di masa mendatang,” tegas Subhilhar.

Menurutnya, status USU kini sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN). Perubahan status ini telah berjalan selama 11 tahun sejak ditetapkan pada 28 Februari 2014 lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-bh).

Baca Juga:  Senat Akademik USU: Pemilihan Anggota MWA USU Sesuai Prosedur

“USU sebagai perguruan tinggi berbadan hukum yang pertama di luar pulau Jawa bersama-sama UI, UGM, ITB, IPB, UPI dan Unair,” sebut Subhilhar.

Perubahan status ini, sebut Subhilhar, menjadi dasar hukum melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, pengajaran, penelitian dan aplikasi pengetahuan.

Keberadaan USU tidak berdiri sendiri, tetapi terkait erat masyarakat lokal, regional, nasional maupun internasional. Oleh karena itu, USU harus berbenah diri untuk merumuskan dan berperan dalam menyikapi arus besar perubahan global.

USU BANGKIT

Sementara Plt Gubsu Tengku Erry mengajak USU untuk terus meningkatkan kualitas dan prestasi dalam berbagai bidang. “Dies Natalis USU ke 63 ini bukan hanya untuk kebangkitan USU, tetapi juga untuk kebangkitan Sumatera Utara yang kita cintai. USU juga memiliki tanggungjawab mencerdaskan masyarakat Sumut, menjamin pendidikan generasi muda penerus bangsa dan menghindarkan masyarakat akan kebodohan,” ujar Erry.

Baca Juga:  Milad UNPAB ke 61 Tahun, Tingkatkan Sinergitas Menuju AIPT Unggul

USU layaknya menjadi kebanggaan masyarakat Sumut karena memiliki kualitas, baik kualitas lulusan dan kualitas tenaga dosen dan rektorat. Tetapi fakta yang terjadi saat ini, kualitas USU kian menurun. Untuk itu, USU harus berbenah agar menjadi universitas andalan di Sumut.[ded]

Terkait


Berita Terbaru