Home / MEDAN TODAY / Pengungsi Aceh di Barak Induk Langkat Demo di PN Medan

Pengungsi Aceh di Barak Induk Langkat Demo di PN Medan


MEDAN| Suasana Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8/2015) siang terlihat berbeda. Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) menggelar solidaritas atas rekan mereka yang tengah menuntut keadilan.

Para pendemo ini merupakan masyarakat eks pengungsi Aceh di Barak Induk, Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Mereka datang ke PN Medan dengan poster dan spanduk bertuliskan “Kami Bukan Teroris!!”

Hari itu sendiri tengah digelar sidang pra peradilan rekan mereka Mastur cs yang ditangkap Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser (BBTNGL). Mereka meminta agar majelis hakim mengabulkan praperadilkan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser, Andi Basrul.

Baca Juga:  Pengusaha Travel Indo Word Holidays Diadili karena Kasus Tiket Palsu

“Kenapa rekan kami ditangkap. Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi.  Kami berharap gugatan yang kami layangkan dapat dikabulkan. Kami meminta agar rekan kami yang ditangkap dapat dibebaskan,” kata salah seorang masyarakat Barak Induk Mislan.

Dikatakan Mislan, BBTNGL menangkap dua orang warga Langkat bernama Mastur dan Kadarudin pada 13 Juli 2015. Keduanya diduga mencuri getah di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, dan ditahan dengan barang bukti getah karet sebanyak 2,5 ton.

Karena alasan karet tersebut berasal dari pohon yang ditanami warga, mereka pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan, meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka pada Mastur dan Kadarudin.

Baca Juga:  Harga Telur Masih Mahal di Medan

“Kami ini sudah menjadi korban di Aceh. Kenapa kami ditangkap. Masalahnya, wilayah itu statusnya pun masih belum jelas. Kami adalah warga negara Indonesia yang punya hak untuk dapat tempat tinggal di negara kami. Kami bukan penjajah, tapi kami adalah orang- orang yang menjadi korban konflik kekerasan di Aceh pada tahun 2000 lalu,” jelasnya.

Dikatakan Mislan, warga Barak Induk selalu ditindas dan dihakimi oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Apakah kami  belum merdeka. Kami berhak untuk hidup seperti masyarakat lainnya,” jelasnya.

Mislan menjelaskan, bahwa masyarakat  Barak Induk mempunyai KTP, KK dan lainnya. Untuk itu, masyarakat mempunya hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan, keamanan, pendidikan, untuk meneruskan bangs ini.

Baca Juga:  Satgas Pangan Sumut Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idulfitri

“Tetapi hingga kini kami tidak pernah mendapatkan hak- hak kami. Dimana keadilan di negeri ini. Kami selalu tertindas. Ngapain kami tinggal di negara ini, jika hak-hak kami pun dirampas,” katanya.

Untuk itu, masyarakat Barak Induk meminta kepada pejabat tinggi negara, presiden agar dapat mendengarkan keluhan yang dirasakan masyarakat disana.

“Kami ingin pejabat negara dapat terbuka hati nuraninya untuk dpat menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. [rez]

Terkait


Berita Terbaru