Home / NEWS / Presiden: Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Perkebunan

Presiden: Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Perkebunan


JAKARTA| Presiden Joko Widodo kembali menegaskan agar jangan ragu-ragu mengambil tindakan hukum bagi pembakar hutan dan lahan perkebunan. Presiden menekankan penegakan hukum harus betul-betul ditegakkan.

“Siapa yang bersalah dan menjadi tersangka harus diambil tindakan tegas. Jangan ragu-ragu. Jangan sampai terulang kembali tahun depan. Malu kita pada hal-hal yang sebenarnya bisa dicegah dengan mudah melalui semua upaya dari potensi yang ada,”
tegasnya saat membuka Rapat Terbatas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Istana Presiden pada Rabu (16/9/2019) sore.

“Perusahaan yang membakar cabut saja ijinnya. Tim kesehatan harus turun ke lapangan melayani masyarakat yang menderita akibat asap. Semua yang sudah direncanakan harus agar dijalankan. Target yang ditetapkan harus berhasil. Water bombing harus tepat sasaran,” kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  OJK Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di Medan

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam siaran persnya menjelaskan, Kepala BNPB, Willem Rampangilei, ikut melaporkan kondisi terkini bahwa jumlah hotspot dan jarak pendang mulai membaik dengan adanya upaya pemadaman dan hujan. Upaya pemadaman diintensifkan melalui operasi udara, darat, penegakan hukum, dan sosialisasi.

Sementara Kapolri menyampaikan melakukan penambahan 600 personil Polri dan 68 penyidik. Ada 168 kasus ditangani dimana ada 140 tersangka dengan 7 korporasi sudah tersangka dan 27 korporasi tahap penyelidikan. Jumlah ini masih dapat bertambah. Mudah-mudahan proses penyidikan lancar. Semoga ada sangsi tambahan dengan blacklist kepada tersangka.

Baca Juga:  Seluruh Menteri Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Jokowi di Medan

Sedangkan Menteri LHK, menyampaikan bahwa penanganan ada 4 cara baru yaitu: 1) menggunakan status siaga darurat dimana pemda sudah melakukan hal ini sejak Februari, 2) menggunakan indikator ISPU, 3) Penegakan hukum dilakukan secara paralel. Ada 14 korporasi sedang diproses KLHK. Ada 9 kasus perdata. Langkah administrasi sangsi yaitu paksaan mencabut ijin, membekukan, mencabut ijin, 4) Penanganan damage area pada lahan yang terbakar. [ded]

Terkait


Berita Terbaru