Terkait Uang Palsu Rp115 Juta, Rumah Oknum Wartawan Digeledah Polisi

NIAS SELATAN| Satuan Reskrim Polres Nias Selatan, Sumatera Utara, belum menetapkan seorangpun sebagai tersangka pemilik uang palsu senilai Rp 115 juta dari sebuah gudang kopra di Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Iptu Bambang Priyatno mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan. “Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dua orang ditahan polisi yakni pemilik dan penjaga gudang,” ujar Iptu Bambang.
Menurutnya, Polres Nisel masih mendalami pemilik gudang bernama Jefri Tegani, yang dikenal warga setempat berprofesi sebagai wartawan majalah lokal.
Seperti diberitakan, terungkapnya uang palsu yang diamankan Satreskrim Polres Nias Selatan berawal dari informasi masyarakat. Setelah diketahui lokasi penyimpanan uang palsu tersebut, akhirnya polisi menggeledah gudang kopra milik Jefri Tegani tersebut.
Di gudang tersebut polisi menemukan tumpukan uang palsu berupa pecahan dua puluh ribu sebanyak 3.100 lembar sebesar Rp 62 juta, pecahan 100 ribu sebanyak 42 lembar dan 122 lembar lainnya masih tercetak di kertas jenis HVS. Total keseluruhan uang palsu yang disita polisi senilai Rp 115 juta.
Selain gudang, polisi juga menggeledah rumah wartawan tersebut yang dicurigai adanya alat pencetakan. Namun polisi tidak menemukan alat bukti yang lain.
BANTAH
Namun Jefri Tegani membantah uang palsu tersebut miliknya. Dia mengaku baru mengetahui keberadaan uang palsu di gudang tersebut setelah polisi menggeledah gudang kopra miliknya. Jefri curiga adanya oknum yang memanfaatkan situasi politik di Nias Selatan untuk mencelakai dirinya. [bey|ded]


