Polres Taput Bekuk Pengedar Ganja Antar Kabupaten

TAPUT| Polres Tapanuli Utara, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar ganja atas nama Jumpa Malem Sinaga (37), penduduk Desa Parbaju Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Kapolres Taput melalui Kasumbang W Baringbing menyebutkan, tersangka ditangkap pada Minggu (27/9/2015) sekitar pukul 22.00 WIB. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Parbaju Julu, Tarutung.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kemudian meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di TKP, petugas melakukan penggeledahan dan dari tersangka petugas menemukan barang bukti jenis ganja kering seberat 4 ons yang dibungkus dalam kertas koran.
Selanjutnya petugas narkoba membawa tersangka ke Mapolres Tapanuli Utara untuk memintai keterangan.
Dari keterangan tersangka, ganja tersebut dibeli dari temannya berinisial T dari Siantar seharga Rp 700.000 dan barang tersebut dibeli pada hari Minggu (27/9) di samping Supermarket Ramayana Siantar.
Selanjutnya ganja tersebut dibawa ke Tarutung untuk dipasarkan dengan bungkusan kecil seharga Rp50 ribu-Rp100 ribu.
Atas perbuatan tersangka maka kepadanya dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, demikian Baringbing [Fernando Hutasoit]




