Home / MEDAN TODAY / Selain Pj Walikota Medan, Randiman Juga Rangkap Sekwan DPRD Sumut

Selain Pj Walikota Medan, Randiman Juga Rangkap Sekwan DPRD Sumut


Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi melantik Pj Walikota Medan yang baru, Randiman Tarigan dalam acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Walikota Medan di Aula Martabe, kantor Gubernur Sumut, Jl. Diponegoro Medan, Senin (5/10/2015).

MEDAN| Selain sebagai Penjabat (Pj) Walikota Medan, Randiman Tarigan sekaligus merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Sumatera Utara.

“Ini tugas yang sangat berat. Untuk itu, maka perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk hal yang bersifat fundamental dan dianggap penting. Selanjutnya Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” pesan Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi saat melantik Randiman Tarigan sebagai Pj Walikota Medan Randiman Tarigan di Aula Martabe, kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (5/10/2015).

Pelantikan Randiman Tarigan sebagai Penjabat Walikota Medan telah menjawab teka-teki siapa sosok yang pantas menduduki jabatan tersebut.

Baca Juga:  Plt Gubsu Ajak IPK Medan Menjadi Pelopor Kemandirian Pemuda

Erry mengakui, penetapan Pj Walikota Medan lebih panjang dibanding 5 Pj Bupati dan 1 Pj Walikota yang telah dilantik sebelumnya hingga menimbulkan berbagai persepsi, baik negatif maupun positif.

“Kemendagri membutuhkan pertimbangan panjang karena Kota Medan merupakan ibukota Provinsi,” jelas Erry.

Randiman menjadi Pj Walikota Medan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo guna mengisi kekosongan jabatan Walikota Medan yang telah berakhir pada 26 Juli 2015 lalu.

“Sesuai Ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 8 tahun 2015, Gubernur mengusulkan calon penjabat walikota kepada Mendagri untuk kemudian diangkat dan ditetapkan sesuai Keputusan Mendagri,” ujar Erry. [Lengkapnya Baca: Mendagri Pilih Randiman Tarigan Sebagai Pj Walikota Medan] [ded]

Terkait


Berita Terbaru