Home / NEWS / KPK Gelar Perkara Korupsi Interpelasi DPRD Sumut

KPK Gelar Perkara Korupsi Interpelasi DPRD Sumut


JAKARTA| Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, memastikan melakukan gelar perkara atau ekspose terkait hak interpelasi DPRD Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam proses interpelasi tersebut.

“Gelar perkara terkait akan dilakukan kalau tidak hari ini ya besok,” ujar Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Jika dalam gelar perkara ini nantinya ditemukan unsur korupsi, maka KPK akan langsung menetapkan tersangka. “Hasilnya nanti akan ditentukan setelah gelar perkara,” kata Johan. [Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Ini Kembalikan Duit Hasil Korupsi ke KPK]

Baca Juga:  Ini Jadwal Pemeriksaan 46 Anggota DPRD Sumut oleh Penyidik KPK

Penyelidikan kasus ini bermula saat Ketua DPRD Sumut Ajib Shah diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan Ajib dilakukan guna menggali keterangan terkait dokumen risalah daftar hadir kegiatan hak interpelasi yang dilakukan anggota DPRD Sumut yang sudah disita KPK saat penggeledahan pada pertengahan Agustus 2015 lalu.

Kemudian KPK melakukan pemeriksaan terhadap seratusan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya.

Dukungan penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada Maret lalu. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp6.000.

Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Lalu hal ini berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri Nomor 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.

Baca Juga:  Suap DPRD, KPK Juga Panggil Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Brilian Moktar

Namun pada saat Rapat Paripurna 20 April, tiba-tiba DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, sebanyak 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain. [rez]

Terkait


Berita Terbaru