Home / NEWS / Sekjen Nasdem Tersangka Setelah Tengku Erry Bersaksi

Sekjen Nasdem Tersangka Setelah Tengku Erry Bersaksi


MEDAN| DPP Partai NasDem masuk dalam pusaran korupsi di Sumatera Utara. Setelah sebelumnya Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis menjadi tersangka, Kamis (15/10/2015) sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penerima suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Rio Capella yang juga anggota Komisi III DPR RI itu dituding menerima duit panas dalam perkara korupsi bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

Yang menarik, label tersangka yang disandang Sekjen Nasdem, dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi sebagai saksi tiga hari lalu.

Baca Juga:  Rp2 M Dana Bansos Labuhanbatu tak Tepat Guna

Kepada penyidik, Senin (12/10) kemarin, Tengku Erry yang juga Ketua DPD Nasdem Sumut itu membeberkan sejumlah keterangan kunci terkait kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara.

Salahsatu keterangan yang diberikannya kepada penyidik adalah soal pertemuan antara petinggi partai Nasdem dengan Gubernur Gatot Pujo Nugroho, medio Mei 2015 lalu.  [Baca Juga: Di KPK, Tengku Erry Buat Pengakuan Mengejutkan]

Adakah korelasi antara kesaksian Tengku Erry dengan status tersangka Sekjen Nasdem Rio Capella?

EdisiMedan.Com mencoba mempertegas hal tersebut kepada Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Namun hingga Kamis malam, Johan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan lewat pesan singkat.

Namun dalam keterangan persnya di KPK, Johan menegaskan, status tersangka Rio Capella karena penyidik sudah memiliki  dua alat bukti yang cukup kuat.

Baca Juga:  Tengku Erry Resmikan Kantor Bupati Labura Senilai Rp 34 Miliar

“Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama, penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR,” kata Johan Budi.

Kepada Gatot dan Evy disangkakan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

“Dugaan pasal yang diduga dilanggar PRC adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Johan.

Baca Juga:  Rio Capella Ditahan, Surya Paloh Serahkan Diri ke KPK. Untuk Apa?

Fokus ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman terhadap pelanggar pasal ini adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Dengan ditetapkannya PRC, PGN dan ES maka ketiganya akan dilakukan pemeriksaan. GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima,” pungkas Johan. [ded]

Terkait


Berita Terbaru