Nasabah Prudential Mengeluh dan Merasa Tertipu

Polis lama dialihkan ke polis baru, nasabah Prudential di Rantauprapat merasa tertipu jutaan rupiah
RANTAUPRAPAT| Pihak perusahaan Asuransi Prudential dituding melakukan penipuan terhadap nasabah. Hal itu setelah Jumiati Siregar selaku nasabah PRUlink assurance komplain ke perusahaan yang berkantor di kawasan jalan Ahmad Yani Rantauprapat itu, Kamis (15/10/2015).
Jumiati Siregar selaku nasabah mengaku tertipu. Sebab, puluhan juta uang yang telah disetorkan sebagai polis tanpa memiliki kejelasan status.
Sejak awal, dia terdaftar dalam polis bernomor 30059366 dikenai pembayaran premi Rp1 juta perbulan dengan masa kontrak 10 tahun. “Saya mulai bergabung di Prudential sejak berlakunya polis tertanggal 23 Mei 2008,” jelasnya.
Tapi, setelah dua tahun berjalan dengan pembayaran langsung ke kantor Prudential maupun via Permata Bank, dirinya merasa tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran premi sebesar Rp1 juta perbulan.
Kemudian, oleh agen Efrina (00027533), dia disarankan untuk menurunkan pembayaran premi dengan polis yang sama menjadi Rp250 ribu perbulan.
“Ya, agen Efrina mengaku jika polis saya tersebut bisa dilanjutkan dengan menurunkan nominal pembayaran perbulannya menjadi Rp250 ribu, saya setuju. Terlebih keuangan lagi kurang mendukung, jadi saya menyetujuinya,” jelasnya.
Maka, tambah Jumiati tertanggal 23 Juli 2010 dia tetap melakukan pembayaran premi ke kantor Prudential ataupun via Permata Bank. “Bahkan, pernah membayarkan akumulasi Rp 5 juta dan Rp 3 juta. Ditambah dengan pembayaran bervariasi lainnya. Mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu ataupun Rp750 ribu. Dan, sudah berjalan selama 7 tahun,” jelasnya.
Lantas, betapa terkejut dirinya ketika mengetahui saldo yang dimilikinya sangat diluar dugaan. “Tentang saldo saya tidaklah mungkin selama 7 tahun tersebut hanya Rp3juta,” ujarnya ketika mempertanyakan itu langsung ke pihak Prudential.
Parahnya lagi, tambah dia betapa kecewa dirinya ketika berobat ke rumah sakit, ternyata perlindungan kesehatan dari perusahaan asuransi tersebut tak dapat dimanfaatkan.
“Saya pernah berobat dan menunjukkan kartu Prudential, ternyata ditolak pihak Rumah Sakit,” bebernya.
Kekecewaannya ternyata tidak sampai disitu. Pihak Prudential ternyata diduga melakukan “penipuan” lainnya dengan mengalihkan polisnya ke nomor polis yang baru. Sehingga, polis yang lama berganti menjadi polis bernomor 52295417.
“Polis saya yang pertama ternyata telah diganti pihak Prudential dengan polis yang baru. Saya tidak mengetahui hal itu sama sekali,” ujarnya.
Bahkan, parahnya lagi, hak nasabah lainnya berupa buku polis untuk polis yang baru sama sekali tidak pernah diberikan. “Bahkan buku polis yang baru juga tidak diberikan kepada saya sebagai pegangan selaku penanggung dan tertanggung utama,” tegasnya.
Persoalan ini juga kata dia sudah dilaporkan ke pihak perusahaan Prudential di Jakarta. Tapi, alih-alih mendapatkan penyelesaian persoalannya, malah pihak perusahaan itu tanpa perhatian sedikitpun. “Tak ada surat pemberitahuan kepada saya untuk hal ini. Tak ada kepedulian pihak perusahaan terhadap perlakuan yang diberikan terhadap saya,” paparnya.
Ironisnya, untuk dapat melakukan pembayaran premi secara global antara Rp5juta dan Rp3 juta yang pernah dilakukannya adalah dengan meminjam uang jasa dari perusahaan simpan pinjam alias “ulat bulu”.
“Ya, karena kata Agen harus dibayarkan polis sebesar Rp 8 juta makanya saya meminjam uang ke Koperasi. Akibatnya, saya juga harus membayarkan cicilan angsuran hutang perbulannya. Tapi, balasan yang diberikan pihak perusahaan Pridential tidak rasional,” keluhnya.
“Kalau saya mengetahui digantinya polis, tak mungkin saya mau. Karena akan menambah kerugian. Sebab, selama 2 tahun polis saya yang lama ditutup. Padahal sudah membayar Rp1 juta perbulannya. Total Rp 24 juta. Sekarang semakin banyak kerugian dengan beralihnya ke polis yang baru,” kata Jumiati.
Jumiati mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dan berharap ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menegur Perusahaan Prudential yang telah semena-mena terhadap nasabahnya. “Akan saya laporkan persoalan ini ke pihak berwajib,” tandasnya.
JAWABAN PRUDENTIAL
Pihak Prudential sendiri ketika dikonfirmasi, mengaku jika nasabah Jumiati Siregar telah dialihkan ke polis baru. Yakni dari pembayaran premi Rp1 juta perbulan menjadi Rp250 ribu perbulan. “Kan sudah dialihkan menjadi polis baru,” ujar Agen Efrina.
Efrina juga mengakui jika sejak awal pihaknya tidak menyerahkan buku polis baru tersebut ke nasabah Jumiati. Alasannya, brangkas penyimpanan dokumennya dikencingi tikus. Alhasil, dokumen yang ada mengalami kerusakan.
“Karena rusak basah dikencingi tikus. Jadi tak diserahkan ke nasabah,” imbuhnya seraya mengaku akan mengurus ulang penerbitan buku polis tersebut.
Tapi mengenai akumulasi premi yang sudah disetorkan pihak nasabah ke pihak Prudential, Efrina terkesan berbelit memberikan penjelasan. Sebab, terkadang dirinya mengakui jika pembayaran uang premi Rp5 juta dan Rp 3 juta untuk menutupi polis lama yang lapsed. Kemudian, juga mengaku jika uang tersebut untuk pembayaran premi polis yang baru.




