Rumah Roni Sianturi Digerebek, Dua Pemakai Sabu Ditangkap

TAPUT, EDISIMEDAN| Dua pemakai narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Balige, Desa Parik Sabungan Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput).
Saat ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada 24 Oktober lalu, keduanya tengah semaput karena sedang asyik mempergunakan sabu-sabu.
Dua pelaku tersebut yakni, Ahmad Gunawan Siahaan (17) dan Fitrianto Hutasoit (32). Keduanya diketahui beralamat di Silangit Desa Parit Sabungan Siborong-borong, Taput.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sudah sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Taput AKP R. Samosir.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui rumah kontrakan tersebut milik Roni Sianturi, warga Siantar. Roni pula yang menjual sabu tersebut pada dua tersangka. “Roni Sianturi kabur saat petugas menggerebek tempat itu. Sedangkan kedua tersangka diboyong ke Mapolres Tapanuli Utara,” jelas Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya kalau saat ditangkap mereka sedang mempergunakan sabu-sabu Keduanya mengaku, narkotika jenis sabu tersebut dibawa Roni Sianturi dari Siantar pada hari Sabtu tanggal 24 oktober 2015. Lalu menghubungi mereka untuk datang ke tempat kontrakan tersebut.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 23 paket sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat bong, 3 buah mancis, 1 buah tabung kaca yang masih berisi narkotika dan uang tunai Rp 5,4 juta.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. [Fernando Hutasoit]







