Home / SUMUT / Eddy Sofyan Belum Berpikir Ajukan Praperadilan

Eddy Sofyan Belum Berpikir Ajukan Praperadilan


Eddy Sofyan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait status tersangka yang diberikan Kejagung di Kantor Walikota Pematangsiantar, Selasa (3/11/2015).

SIANTAR, EDISIMEDAN| Eddy Sofyan belum ada rencana untuk mengajukan gugatan praperadilan pasca ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Menurutnya, dia akan bersikap kooperatif dan menjalani sesuai proses hukum.

“Saya belum (berencana) melakukan praperadilan. Saya akan kooperatif dan menjalani proses hukum,” ujarnya kepada wartawan yang mendatangi di kantor Walikota jalan Merdeka no 2 Pematangsiantar, Selasa (3/11/2015).

Dalam perkara ini, Eddy berharap dapat melaluinya dengan baik. Dia juga mengaku, tidak akan mencapurinya. Substansinya biarlah penegakan hukum berjalan.

“Bagi saya, sebagai pegawai negara akan menjalani proses hukum, doa saya berharap, semua tahapan itu akan berjalan lancar,” ujarnya.

Baca Juga:  18 Camat di Medan Diperiksa Kejagung untuk Verifikasi Alamat Penerima Bansos

Seperti diketahui, Eddy Sofyan turut ditetapkan menjadi tersangka bersama Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewangan dana hibah bansos sebesar 2,2 miliar rupiah, saat menjabat sebagai Kepala Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut tahun anggaran 2013-2013. [Baca Juga: Inilah Alasan Kejagung Tetapkan Gatot dan Eddy Sofyan Tersangka Bansos].

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Eddy Sofyan tetap menjalani aktivitasnya sebagai Pj Walikota Pematangsiantar.
Eddy Sofyan juga tetap ramah dan tersenyum saat dimintai komentarnya terkait status tersangka Kejagung tersebut. ded].

Baca Juga: Jadi Tersangka, Eddy Sofyan Tetap Beraktivitas sebagai Pj Walikota Siantar

Baca Juga:  Sedekah Sambil Menikmati Pisang Kepok Goreng Ala Miswar Gunawan Hasibuan

Gatot Pujo Nugroho Berstatus Tersangka dalam Tiga Kasus Berbeda

Terkait


Berita Terbaru