Home / NEWS / Suap DPRD, KPK Juga Panggil Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Brilian Moktar

Suap DPRD, KPK Juga Panggil Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Brilian Moktar


[Dari kiri ke kanan] Kamaluddin Harahap, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Ajib Shah, dan Sigit Pramono Asri

JAKARTA, EDISIMEDAN| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (5/11/2015), memeriksa sembilan orang sebagai saksi tersangka Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019.

Selain Evi Diana, istri Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi, KPK turut memanggil mantan Sekda Provsu, Nurdin Lubis yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi.

Nama-nama lain yang turut diperiksa sebagai saksi adalah, mantan Kabiro Keuangan Provsu Baharuddin Siagian (sekarang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraha (Kadispora), Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah.

KPK juga memanggil Pejabat (Pj) Walikota Medan yang juga mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan.

Nama lainnya adalah Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis serta mantan anggota DPRD dari fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu serta Brilian Moktar, anggota DPRD Sumut 2009-2014, dan politisi PKS Zulkarnaen, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Baca Juga:  Monumen MEA Diresmikan Bukti Sumut Siap Bersaing dalam Pasar Bebas

“Hari ini ada sembilan orang saksi yang diperiksa untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019,” kata Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati seperti dilansir ROL.

Merujuk pada nama-nama yang diperiksa KPK hari ini, hampir dipastikan seluruhnya mengetahui alur uang suap di badan legislatif tersebut.

Apalagi dalam pemeriksaan Oktober lalu, beberapa anggota DPRD ada yang sudah mengembalikan sejumlah uang. Termasuk Evi Diana, Brilian Moktar, Hardi Mulyono (Fraksi Partai Golongan Karya), dan Chaidir Ritonga (Fraksi Partai Golkar).

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka yang diduga telah menerima suap dari Gatot. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan 3 Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yaitu Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Baca Juga:  Problematika Manajemen Haji Indonesia Menurut Saleh Daulay

Baca Juga:

KPK Tetapkan Ajib Shah, Chaidir Ritonga dan Saleh Bangun Sebagai Tersangka

Kamaluddin dan Sigit Tersangka Penerima Suap Pengesahan APBD

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Gatot juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ded] Artikel Terkait: Pucuk Dicinta, Penjara pun Tiba

Baca Juga:  Rizal Ramli "Kepret" KPK yang Bisanya Tangkap Kasus Sekelas Polres

Berikut nama-nama SKPD dan Anggota DPRD yang diperiksa KPK hari ini, Kamis (5/11/2015).

1. Evi Diana (Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014)
2. Brilian Mochtar (Anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019)
3. Ali Jabbar Napitupulu (Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014)
4. Zulkarnaen (Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014)

5. Nurdin Lubis mantan Sekda Provsu (kini anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi)
6. Baharuddin Siagian, mantan Kabiro Keuangan Provsu (sekarang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraha (Kadispora)
7. Muhammad Alinafiah, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut
8. Randiman Tarigan, mantan Sekretaris DPRD Sumut (Pejabat (Pj) Walikota Medan)
9. Ahmad Fuad Lubis Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut  [ded]

Terkait


Berita Terbaru