Home / NEWS / Ajib Shah, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga Jalani Pemeriksaan Kedua di KPK

Ajib Shah, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga Jalani Pemeriksaan Kedua di KPK


JAKARTA, EDISIMEDAN| Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/11/2015) pagi ini, kembali melakukan pemeriksaan kepada tiga pimpinan DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap Gatot Pujo Nugroho.

Tiga orang tersebut adalah, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ajib Syah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Chaidir Ritonga dan Saleh Bangun (mantan ketua DPRD Sumut periode 2009-2014).

Mereka datang secara bersamaan ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di gedung KPK, ketiganya langsung dicecar pertanyaan oleh wartawan. Namun mereka enggan menjawab pertanyaan seputar penerimaan uang suap dari Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga:  KPK Gelar Perkara Korupsi Interpelasi DPRD Sumut

Ajib Shah justru bertanya balik kepada awak media yang menanyakan soal suap kepada para legislator itu.

“Siapa yang bilang?” ujar politikus Golkar itu.

Menurut dia, pemanggilan keduanya hari ini untuk dimintai keterangannya dalam pusaran suap kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. “Diundang, saya diundang. Nanti saya akan bicara,” terangnya seperti dilansir Okezone.

Sementara itu, Saleh Bangun yang kini terdaftar sebagai calon Walikota Binjai enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Dia mengklaim tak menerima uang haram dari Gatot.

“Enggak,” tegasnya.

Sebelumnya, ketiganya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/11/2015) lalu. Pemeriksaan dilakukan pasca KPK menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. [Baca Juga: Nasib Penerima dan Tukang Sawer Suap Ditentukan Pekan Ini]

Baca Juga:  Polres Binjai Amankan 13.000 Gram Sabu Sabu Dari Warga Aceh Utara

Mereka diantaranya, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019, Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Pemberian suap ini, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Periksa 16 Saksi, KPK Garap Politisi PDIP dan PAN DPRD Sumut

Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [ded]

BACA JUGA:
Daftar Nama 30 Saksi Suap DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Pucuk Dicinta, Penjara pun Tiba

Terkait


Berita Terbaru