Duh! Evy Susanti Setor Rp 500 Juta untuk Kejagung

JAKARTA, EDISIMEDAN| Istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengaku telah menyetor uang Rp 500 juta untuk petinggi di Kejaksaan Agung. Uang itu disebut untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
“Pak Kaligis yang lebih tau,” kata Evy singkat kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Menurut Evy, uang Rp 500 juta itu dia titipkan kepada Kaligis untuk diberikan ke petinggi Kejagung bernama Maruli.
Orang dimaksud adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Elieser Sahat Maruli Hutagalung. Namun dia tak tahu apakah Kaligis sudah melaksanakannya atau belum.
“Pak Kaligis lebih tau, masalah diberi atau enggak, saya gak tau,” ujarnya.
OC Kaligis sendiri mengaku tidak tahu menahu terkait uang untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung. “Saya enggak tahu, tidak tahu itu,” ujar Kaligis ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Partai NasDem tetap menolak untuk menjelaskan soal pemberian tersebut.
“Cover both side, jangan paksa-paksa saya dong. Ya jangan paksa. Saya tidak tahu,” tegas dia.
Baca Juga :
Evy: Gatot Akan Beberkan Peran Sekjen Nasdem Rio Capella di Pengadilan
Surat Evy untuk Kaligis Sebut Nama Surya Paloh dan Tengku Erry
Turut Ditahan KPK, Evy Menangis. Kirim Surat untuk OC Kaligis
NasDem Minta Jatah Kadis Sebagai Syarat Islah Gatot-Erry
Jaksa Agung Merasa Disudutkan dalam Pusaran Korupsi di Sumut
Pihak Kejaksaan Agung sendiri membantah keras pernyataan Evy Susanti. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam kasus yang tengah diselidiki KPK itu.
“Sampai sekarang tidak ada yang terlibat,” ujar Amir Yanto kepada wartawan di Kejagung, Rabu (11/11/2015).
Amir bilang, tidak ada bukti keterlibatan jaksa Kejagung dalam kasus ini. “Itukan keterangan Gatot sama Evy, tapi sampai sekarang tidak ada bukti,” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu seperti dikutip JPNN. [ded|JPNN]
BACA JUGA: Soal Pejabat Kejagung Terima Rp 500 Juta, Ini Jawaban KPK




