Home / NEWS / Ini Pesan Chaidir Ritonga untuk Anggota DPRD Sumut

Ini Pesan Chaidir Ritonga untuk Anggota DPRD Sumut


JAKARTA, EDISIMEDAN| Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga terlihat menyesal ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Golkar itu berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para wakil rakyat di Sumatera Utara.

“Mudah-mudahan memberikan kebaikan kepada daerah saya yang bertahun-tahun mengalami hal ini dan bawa kebaikan untuk saya dan keluarga. Mudah-mudahan tidak diulangi oleh yang lain,” kata Chaidir saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015) malam.

Selanjutnya, tersangka kasus suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, ini akan patuh pada prosedur hukum di KPK.

Baca Juga:  Gatot Terlihat Ceria Diperiksa dalam Kasus Suap Pimpinan DPRD Sumut

“Saya patuh menjalani proses hukum di KPK saya akan ikuti proses ini,” kata Chaidir saat ingin dimasukkan ke mobil tahanan.

Baca Juga :

Empat Pimpinan DPRD Sumut Susul Gubernur Gatot ke Tahanan KPK
Kenapa Ajib Shah dan Tiga Tersangka Lain Ditahan di Sel Terpisah?
Sigit Pramono Bantah Terima Suap
Kamaluddin Harahap Lolos di Malam 10 November

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Baca Juga:  Teroris Serang Depot Pengisian Pesawat di Kualanamu

Suap diduga diberikan terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Daftar 15 Pejabat Pemprovsu yang Diperiksa KPK untuk Saksi Suap Gatot

Empat legislator sudah ditahan KPK. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat. [ded]

Terkait


Berita Terbaru