Peredaran Uang Palsu Kian Meningkat Jelang Pilkada Serentak

SIMALUNGUN, EDISIMEDAN| Peredaran uang palsu (upal) kian marak terjadi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang. Kasus terbaru, Polsek Bangun Resor Simalungun, menangkap tiga pemuda asal Rokan Hilir, Riau, karena melakukan pemalsuan mata uang rupiah.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu dan uang Rp 10 ribu serta barang bukti lainnya. Ketiganya mengaku aksi pemalsuan uang sudah pernah dilakukan di kota kelahiran mereka.
Ketiga pelaku yang diketahui bernama Candra Pranata, Nurul Efendi dan Juliandi, diamankan dari sebuah rumah di Desa Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/11/2015) malam.
Mereka diciduk polisi setelah mendapat informasi adanya peredaran uang palsu di daerah itu. Setelah melakukan pengintaian selama empat hari.
BACA JUGA
Terkait Uang Palsu Rp115 Juta, Rumah Oknum Wartawan Digeledah Polisi
Polisi Dalami Temuan Ratusan Juta Uang Palsu di Nisel untuk Pilkada
BI Ingatkan Uang Palsu Banyak Bergentayangan
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai peredaran uang palsu. Dari keterangan sementara, para pelaku tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pilkada mendatang.
Para pelaku mengaku melakukan pemalsuan uang lantaran terdesak kebutuhan. Sebab, kedatangan mereka ke Kabupaten Simalungun untuk mencari pekerjaan. Sambil menunggu mendapatkan pekerjaan, mereka memutuskan untuk tinggal di rumah salah satu saudara mereka.
Meski sudah memasukan beberapa lamaran ke beberapa perusahaan, mereka tak kunjung dipanggil hingga akhirnya mereka nekat melakukan hal tersebut.
Mereka lantas mencetak uang palsu dengan cara memfoto uang pecahan Rp 50 ribu kemudian diedit di laptop dan dicetak dengan mesin cetak yang mereka sediakan.
Salah seorang pelaku, Juliandi mengaku, kasus pelaku pemalsuan uang yang mereka lakukan sudah tiga kali dengan total upal Rp 7,5 juta.
“Uang asli difoto terus dimasukan ke laptop, kemudian didisain ulang dengan photoshop, baru dicetak dengan print. Sudah tiga kali dicetak, tujuh juta setengah,” ujarnya.
Dalam kasus pemalsuan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 130 lembar, uang pecahan 10 ribu sebanyak 18 lembar, serta barang bukti lainnya.
Para pelaku dijerat dengan undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [bey|ded]







