Terkait Bansos, Kepling dan Camat di Medan Turut Diperiksa Kejagung

MEDAN| Untuk mendalami penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil camat di Kota Medan hari ini, Jumat (20/11/2015).
Sejumlah camat yang dipanggil diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pencairan Bansos Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013. Khususnya untuk melakukan verifikasi alamat penerima Bansos yang diberikan kepada organisasi kemasyarakat, pengurus masjid, gereja, yayasan dan beberapa organisasi lain yang berdomisili di Medan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus bansos ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adinegoro.Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sehari sebelumnya, dimana beberapa kepala lingkungan (kepling) di Medan juga turut diperiksa.
BERITA TERKAIT:
18 Camat di Medan Diperiksa Kejagung
Terungkap! Amankan Kasus Gatot di Kejagung, Evy Susanti Siapkan Rp 1 Miliar
Alasan Kejagung Tetapkan Eddy Sofyan dan Gatot Tersangka Bansos
Dalam pemeriksaan kemarin, setidaknya ada lima kepling yang diperiksa Kejagung. Dua diantaranya, Ir Naik Sitepu, Kepala Lingkungan II Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang dan Pansum Gultom, Kepling III Kelurahan Sikambing B, Kecamatan Medan Petisah.
Kepling III Kelurahan Sikambing B, Kecamatan Medan Petisah, Pansum Gultom, mengaku, dirinya diperiksa terkait keberadaan warganya yang diduga turut menerima dana Bansos.
Dan ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya. Sebelumnya Tim Kejagung yang turun langsung di Kantor Kelurahan Sikambing B.
“Saya ditanya, lembaga penerima bansos bernama Center for Regional Development Analysys apa gitu. Lemaba bahasa Inggris apa gitu. Saya jawab aja gak tahu. Kalau ada ya saya jawab ada,” ujarnya kepada wartawan.
Seperti diberitakan, sudah dua pekan terakhir tim penyidik Kejagung berada di Medan. Kepala Kejari Medan Samsuri yang memfasilitasi penyidikan tersebut mengakui, pemeriksaan terhadap ratusan saksi itu untuk merampungkan berkas perkara milik tersangka kasus Bansos yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.2 miliar.
Keterangan para saksi itu diperlukan untuk mencari indikator keterlibatan dua tersangka Bansos yaitu, Eddy Sofyan yang juga Pj Walikota Siantar dan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.
Dimana keduanya ditengarai telah menyelewengkan dana Bansos, yang merugikan negara mencapai Rp 2,2 miliar. “Dari situ bisa dilihat diindikator keterlibatannya antara tersangka. Itu berkaitan semuanya,” jelas Samsuri. [ded|bbs]







