Home / SUMUT / Lima Pimpinan DPRD Sumut Sudah Ditahan KPK. Siapa Menyusul?

Lima Pimpinan DPRD Sumut Sudah Ditahan KPK. Siapa Menyusul?


5 PIMPINAN DPRD SUMUT

EDISIMEDAN| Lima pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap interpelasi dan persetujuan ABPB dari Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Kamaludin Harahap, menyusul empat pimpinan DPRD lainnya ke penjara. Politisi PAN itu  ditahan KPK Senin (23/11/2015) malam, sekitar pukul 19.30 WIB usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.  Saat ini KPK menahan kelimanya di Rutan yang berbeda.

Baca Juga:  Terkait Interpelasi Gatot, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

Saleh Harahap ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Ajib hah ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat‎. Sementara Kamaluddin Harahap ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Lima pimpinan DPRD Sumut itu ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

BACA JUGA
Lengkapi Berkas Kasus Suap Gatot di DPRD, KPK Telah Periksa 100 Saksi
Kamaluddin dan 4 Pimpinan DPRD Sumut Ditahan di Rutan BerbedaKPK: Kebakaran Kantor Dispenda Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Gatot

Terkait


Berita Terbaru