Megawati Kumpulkan Elite PDIP Pasca Kadernya Terjaring OTT KPK
JAKARTA, EDISIMEDAN| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang anggota DPR dari Komisi V berinisial DWP dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu malam (13/1/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
DWP diamankan KPK terkait OTT suap proyek infrastruktur di Indonesia bagian Timur. DWP dan beberapa orang diamankan KPK serta barang bukti berupa uang tunai terkait dengan tindak pidana korupsi dengan modus suap. Tidak hanya itu, KPK juga turut mengamankan sebuah mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 5 DWP.
Ketua KPK Agus Rahardjo, membenarkan pihaknya telah melakukan OTT. Namun informasi tersebut belum dapat diekspose lebih jauh demi menjaga konstruksi perkara.
“Kasihan anak-anak (penyelidik dan penyidik KPK) yang di lapangan, mereka sudah berhari-hari mengamankan hal-hal penting (informasi tindak pidana korupsi). Lebih baik medannya jangan diacak-acak dulu supaya tidak becek,” kata Agus seperti dilansir Metrotvnews.com.
KPK sendiri akan mengembangkan hasil Operasi Tangkap Tangan ke beberapa anggota DPR lainnya. Selain DWP, diduga suap sudah terjadi berulang kali dan melibatkan sejumlah pihak.
Sementara itu, PDI Perjuangan belum akan mengeluarkan putusan apapun terkait tertangkapnya DWP, yang disebut-sebut merupakan kader partai moncong putih itu.
Namun anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengakui, ada kader PDI Perjuangan inisial DWP yang sama duduk di Komisi V. Terkait hal ini, Eva bilang Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mengumpulkan elite partainya di kantor DPP.
“Nanti kami kumpul di DPP pukul 14.00 WIB. Ini (dugaan KPK menangkap kader PDIP) pasti dibicarakan,” kata Eva, Kamis (14/1/2016) seperti dilansir Metrotvnews.com.
BACA JUGA
Tetapi, kata Eva, bila benar DWP yang ditangkap adalah kader PDI Perjuangan, langsung dipecat. Menurut Eva, beberapa kader PDI Perjuangan sudah membahas masalah ini dengan Sekjen Hasto Kristiyanto.
“Rujukan kami beberapa media sudah memuat nama DWP dan fotonya. Kalau itu benar, akan kami pecat,” ujar Eva.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK, pihak yang tertangkap dalam OTT langsung diminta keterangan dan pendalaman. Itu termasuk yang dilakukan KPK terhadap DWP dan sejumlah pihak yang terjaring dalam OTT di sekitar Gedung DPR MPR, Jakarta, selama 1×24 jam.
BACA JUGA:
KIH, Korupsi Indonesia Hebat
Nantinya apabila cukup bukti, KPK akan menetapkan pihak yang dinilai memiliki cukup bukti telah melakukan tindak pidana korupsi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan. [ded]