Home / DELI SERDANGSERGAI / Kajari Tebing Tinggi Jebloskan Mantan Kadiskes ke Penjara

Kajari Tebing Tinggi Jebloskan Mantan Kadiskes ke Penjara


Tersangka RS saat digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Nababan menuju Lapas Klas II dikawasan jalan Pusara Pejuang Tebingtinggi. [Foto: Slamet Riyadi]

EDISIMEDAN.COM, TEBINGTINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi akhirnya lakukan penahanan terhadap mantan Kadiskes Ramses Siregar SKM ke tahanan  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tebingtinggi, Senin (25/4/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penahanan ini sehubungan dengan desakan berbagai elemen atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar (PONED) di Dinas Kesehatan Tebing Tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Fajar Rudi Manurung, SH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Heryanto mengatakan, penahanan terhadap mantan Kadiskes, Ramses Siregar merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap dua terpidana yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tipikor  Medan dan saat ini sedang menjalani hukuman yakni, Yani Nova selaku ketua panitia dan Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Atas kasus ini,  negara dirugikan Rp 132 juta, meski kedua terpidana  telah mengembalikan kurang lebih sebesar Rp 52 juta.

Baca Juga:  Korupsi Pengadaan Komputer, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Pendidikan Dairi

Ramses Siregar sebagai  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terindikasi terlibat dan disangkakan telah melakukan tindak pidana primer pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan subside pasal 33 UU No 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Memang kerugian negara telah dikembalikan. Saat yang bersangkutan hendak dibawa ke Lapas telah mengembalikan sisa kerugian negara kurang lebih Rp 79 juta, namun proses hukum tetap berjalan,” jelas Fajar Rudi.

Tindak pidana korupsi  pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Tebing Tinggi terkait dengan penyalahgunaan dana DIPA APBN TA 2011 senilai Rp 1,67 milyar pada pembangunan 6 Poned di kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor, Mantan Napi Ini Nyaris Tewas Diamuk Massa

Antara lain  Puskemas Pasar Gambir Rp 279.048.000 pelaksana CV Bina Mitra Sejagad, Puskesmas Rantau Laban Rp 391.957.000 pelaksana CV Anugerah, Puskesmas Rambung Rp 281.883.000 pelaksana CV Kartika, Puskesmas Teluk Karang Rp 281.883.000 pelaksana CV  Tri Tunggal Utama, Puskemas Satria dengan besar anggaran Rp 122.787.000 pelaksana CV Valentino dan pembangunan Puskesmas Brohol Rp 283.006.000 pelaksana CV Panomas.

Ditambahkan Kasi Pidsus, Rudi kepada wartawan, seluruh rekanan telah diperiksa secara maraton sejak akhir Februari hingga awal Maret lalu. Pemeriksaan terhadap rekanan pembangunan PONED di Dinkes karena adanya tindak pidana korupsi pada saat proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, serah terima pekerjaan dan pembayaran pekerjaan terhadap rekanan.

Baca Juga:  Diduga Dibunuh, Mayat Wanita Muda Ditemukan Warga Terlipat Dalam Tas

Seperti halnya saat lelang pekerjaan yang dimulai dengan penawaran, dan setelah dinyatakan sebagai pemenang, pihak rekanan mengerjakan sesuai dengan kontrak. Jadi mulai lelang hingga pembayaran terhadap rekanan ada ditemukan terkait dengan tindak pidana korupsi.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap rekanan ditemukan kerugian negara pada saat pelaksanaan tender, selisih pekerjaan yang artinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan bestek. Untuk itu diperlukan data data untuk melengkapi bukti para tersangka, yakni Yani Nova selaku ketua Ketua Panitia, Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ramses Siregar selaku Kadis Kesehatan pada waktu pelaksanaan pembangunan berlangsung.

“Untuk selanjutnya tersangka RS akan dilimpahkan pada pengadilan Tipikor Medan untuk menjalani persidangan,” ujar Rudi mengakhiri keterangannya. [rdi]

Terkait


Berita Terbaru