Sekda Pimpin Peringatan Hari Otda ke XX di Tebing Tinggi

EDISIMEDAN.COM TEBINGTINGGI- Peringatan hari Otonomi Daerah (OTDA) ke XX di Tebing Tinggi, diperingati dengan upacara ASN dengan pembina upacara Sekretaris Daerah H Johan Samose Harahap SH MSP, Senin (25/4) di halaman Kantor Walikota Jalan Sutomo dan dihadiri sejumlah kalangan mewakili unsur Muspida Tebing Tinggi.
Dalam upacara tersebut Sekdako membacakan amanat tertulis Menteri Dalam Negeri RI, Cahyo Kumolo, antara lain otonomi daerah telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri Bangsa Inonesia, yang diamanatkan UUD 1945, bertujuan meningkatkan kualitas publik,pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan pengembangan demokrasi lokal.
Seiring diberlakukannya kebijakan masyarakat MEA seluruh Pemda harus menata semua elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut.
Dalam era MEA diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar negara Asean yaitu, arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja, arus bebas modal dan arus bebas investasi.
Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam global Competitiveness 2015-2016 dari hasil survey peringat daya saing 144 negara Indonesia pada peringkat ke-37, masih di bawah negara Asean lainya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18 dan Thailand ke-31.
Selanjutnya hasil survey doing bussiness oleh Internasional Finance Coorporation (IFC) World Bank 2015 menyatakan untuk penyelesaian perizinan usaha di Indonesia membutuhkan waktu 52,5 hari.
Sedangkan di Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari,Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari, informasi ini memberi gambaran dalam penyelesaian ijin usaha Indonesia masih jauh di bawah negara lainnya di kawasan Asean.
Oleh karena dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan nawa cita, mewujudkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan negara di bidang ekonmi dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia.
Presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh menteri, kepala lembaga pemerintahan, non Pemerintahan (LPNK), Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan simplikasi regulasi menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan 2006-2015.
Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden RI telah menyatakan terdapat 42.633 Peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3000 Perda yang harus dibatalkan tahun 2016.
Kepada para gubernur, bupati dan walikota bersama DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan Perda di daerah masing-masing, khususnya Perda yang menghambat investasi dan perizinan, serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. [rdi]






