Home / DELI SERDANGSERGAI / Gadaikan Motor Kawan, Oknum Polres Humbahas Ditahan Polres T.Tinggi

Gadaikan Motor Kawan, Oknum Polres Humbahas Ditahan Polres T.Tinggi


Brigadir Charles Frengki Siahaan. (membelakangi kamera)

EDISIMEDAN.COM, TEBINGTINGGI- Anggota kepolisian Resort Humbang Hasundutan, Brigadir Polisi CFS (40), warga Jalan Bhayangkara Kompleks Setia Bakti Sei Segiling Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditahan di Mapolres Tebingtinggi setelah melakukan aksi penipuan terhadap temannya pemilik sepeda motor Honda Vario.

Informasi dihimpun di Mapolres Tebingtinggi, Kasubbag Humas Iptu MT Sagala membenarkan adanya penangkapan terhadap Brigadir CFS. Oknum polisi itu ditahan setelah pada, Sabtu (5/3) 2016 lalu, korban Muhammad Wahyudi (30) warga Jalan Batubara Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang juga merupakan teman pelaku datang ke rumah Brigadir CFS dengan mengenderai sepeda motor Honda Vario.

Baca Juga:  Ribuan Siswa PAUD Non Formal Dilepas Walikota Tebingtinggi

Sesampai di rumah pelaku, Brigadir CFS meminjam Vario milik korban Muhammad Wahyudi, lalu bersama isterinya pelaku pergi mengenderai motor tersebut.

Korban selanjutnya menunggu pelaku dan istrinya pulang. Meski telah ditunggu seharian di kediaman pelaku, Brigadir CFS serta isterinya tidak kunjung kembali mengenderai sepeda motor Vario miliknya.

Keesokan harinya, korban Wahyudi kembali mendatangi kediaman Brigadir CFS, namun Vario BK 2859 TBB milik korban sudah tidak ada di kediaman Brigadir CFS. Saat itu Brigadir CFS mengaku jika sepeda motor miliknya itu telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta dan uang tersebut diserahkan Brigadir CFS kepada Wahyudi.

Baca Juga:  Bocor, Polres Asahan Gagal Bekuk Bandar Besar Narkoba

Selanjutya pada, Sabtu (12/3) pagi, Brigadir CFS mendatangi rumah orang tua Wahyudi dan mengatakan jika Vario tersebut akan dikembalikan Brigadir CFS bila dirinya di beri pinjaman uang untuk menebusnya sebesar Rp 2 juta rupiah.

Percaya dengan ucapan Brigadir CFS, ibu korban selanjutnya menyerahkan uang Rp 2 juta kepada pelaku, namun hingga saat ini sepeda motor Vario milik korban tidak kunjung dapat dikembalikan Brigadir CFS.

Brigadir CFS bahkan sempat meminta uang lagi sebanyak Rp 900 ribu rupiah dari korban Muhammad Wahyudi yang dibuat dengan pernyataan tertulis.

“Tetapi karena sepeda motor Vario miliknya tidak juga bisa dikembalikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Tebingtinggi,” jelas Kasubbag Humas Iptu MT Sagala.

Baca Juga:  Panen Padi di Deliserdang, Gubernur Edy Rahmayadi Harapkan Seluruh Petani Sumut Gunakan Varietas Unggul

Brigadir CFS kini dijebloskan ke sel Mapolres Tebingtinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana. [rdi]

Terkait


Berita Terbaru