Ketua PN Medan Kuliah Umum di UNPRI

EDISIMEDAN.COM, MEDAN- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Ahmad Shalihin SH MH memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI), di ruang serba Guna Universitas Prima Indonesia Jalan Ayahanda Medan, Sabtu (21/5/2016).
Kuliah umum yang dihadiri Rektor UNPRI UNPRI Prof dr Djakobus Tarigan AAI, DAAK, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan UNPRI yang juga Direktur LBH Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MH, dan Ketua Program Studi FH UNPRI Elvira Fitriani Pakpahan SH MHum mengangkat tema ‘Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri’.
Pada kesempatan tersebut Ketua PN Medan Ahmad Shalihin memaparkan mengenai tata cara pengajuan gugatan, isi gugatan, hal-hal berkaitan dengan surat gugatan dan proses pendaftaran gugatan hingga pemanggilan sidang.
Kepada mahasiswa UNPRI, Ahmad Shalihin juga menjelaskan bagaimana proses selama persidangan, utamanya pada saat mediasi dan pembacaan gugatan.
“Pada sidang pertama hakim mengecek kehadiran para pihak. Bila gugatan dan bila tergugat yang tidak hadir, padahal telah dipanggil dengan patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan putusan verstek,”katanya.
Kemudian, kata Shalihin, ada jawaban tergugat dan proses jawab menjawab serta pembuktian.
Sebelum memutuskan suatu perkara, katanya, ketua dan anggotamajelis hakim mempelajari berkas secara bergantian. Selanjutnya menentukan tanggal musyawarah. Dan, ketika musyawarah berlangsung ketua dan hakim anggota menyampaikan pendapat serta argumentasi untuk mendukung pendapatnya masing-masing, mulai duduk perkara, pembuktian pihak-pihak, hukumnya dan pendapat akhir majelis hakim tentang isi putusan. [BACA HALAMAN SELANJUTNYA–>]






