Sepasang Kekasih Bandar Sabu Cemara Hijau Diringkus

EDISIMEDAN.COM, BELAWAN-Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua (2) orang tersangka pengedar sabu di kawasan Jalan Oriental Komplek Cemara Hijau berinisial WTP (27) dan L (26).
Dari tangan sepasang kekasih tersebut petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan barang bukti 2 plastik berisi sabu seberat 4 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 kaca pin dan 1 unit mobil Fortuner.
Data yang dihimpun menyebutkan penangkapan sepasang kekasih tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di kawasan Jalan Oriental Cemara Hijau.
Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli.
“Berdasarkan introgasi terhadap kedua tersangka bahwa tersangka membeli sabu kepada temannya berinisial T,”kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Dedi Kurniawan, Rabu (20/7/2016).
Kata Dedi, setelah mengetahui kedua tersangka membeli sabu kepada temannya berinisial T, pihaknya langsung melakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan saat kita menggeledah rumah T kita menemukan 1 plastik berisi sabu seberat 1,5 ons. Sedangkan T sendiri berhasil melarikan diri dan menjadi DPO kita,” jelas Dedi.
Dedi menambahkan kedua tersangka merupakan warga keturunan.
“Keduanya bakal kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidier 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. [fad]




