Perempuan di Asahan “Tidur” dengan 2 Kg Sabu dan 4 Ribu Ekstasi

EDISIMEDAN.COM, ASAHAN – Mahayati Marpaung alias Ati (50), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diamankan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai lantaran terdapat 2 Kilogram sabu serta 4 ribu butir ekstasi di kamar tidurnya.
Tersangka seolah rela “tidur” dengan 2 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut demi menjaga keamanan narkoba yang diketahui berasal dari Malaysia tersebut.
“Tersangka Mahayati Marpaung alias Ati, usianya 50 tahun. Dia warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan,” jelas Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan, Jumat (22/7/2016) kepada wartawan.
Menurut Ayeb, Malahayati diringkus Senin, (18/7/2016) lalu. Penangkapan itu berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan sabu yang akan masuk ke Tanjungbalai.
Saat dicek personel Polres Tanjungbalai, ternyata diketahui barang haram tersebut telah masuk ke Tanjungbalai. Pengembangan pun dilakukan, diketahui sabu yang diselundupkan berada di rumah Mahyati.
BACA JUGA
Sepasang Kekasih Bandar Sabu Cemara Hijau Diringkus
“Petugas langsung menuju ke rumah tersangka dan langsung menggeledah. Didapat sabu dan ekstasi di dalam kamar tidurnya,” tambah AKBP Ayep.
Narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram dikemas dalam 2 plastik berwarna hijau merk Refined Chinese Tea. Sementara 4 ribu butir pil ekstasi disimpan dalam 2 kaleng roti.
Keterangan pelaku, barang tersebut adalah titipan familinya berinisial TH dan sudah dua kali menerima titipan dari orang tersebut. Guna pengembangan lebih lanjut, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. Sementara TH saat ini tengah diburu petugas.
Akibat perbuatannya, Mahyati dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. [buwas]




