Home / NEWS / Keluarga Korban Kecelakaan Maut Avanza vs KUPJ Terima Santunan

Keluarga Korban Kecelakaan Maut Avanza vs KUPJ Terima Santunan


Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Harwan Muldidarmawan, menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan Bus KUPJ versus Avanza yang terjadi, Rabu (10/8/2016). Masing-masing korban mendapatkan santunan masing-masing Rp 25 juta.

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Enam dari tujuh korban tewas dalam kecelakaan Bus KUPJ versus Avanza yang terjadi, Rabu (10/8/2016), mendapatkan santunan masing-masing Rp 25 juta dari PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara.

Sedangkan satu orang korban meninggal dunia hanya mendapatkan santunan biaya pemakaman. Karena korban tidak memiliki ahli waris. ‎Santunan tersebut pun langsung diberikan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Harwan Muldidarmawan, Kamis (11/8/2016) kemarin.

Harwan mengatakan, penyerahan itu‎ berlangsung di Aula Polres Batubara, turut disaksikan Kapolres Batubara yang mana diwakili oleh Kabag Ops Polres Batubara Kompol M. Silaen dan Kasat lantas Polres Batubara AKP N Manurung.

‎”Santunan yang diberikan pemerintah melalui PT Jasa Raharja, bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban. Melainkan hanya untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 dan Harwan meminta para keluarga korban tabah dalam menghadapi cobaan tersebut,” kata Harwan Muldidarmawan, Jumat (12/8/2016) di Medan.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Kemerdekaan, Pemko Medan Ikut Pawai Pembangunan Pemprov Sumut

Harwan juga menyampaikan, sesuai ketentuan ayat 1 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18  Tahun 1965 ditetapkan bahwa yang berhak mendapat santunan adalah dalam hal korban meninggal dunia. Maka santunan meninggal dunia dibayarkan langsung kepada ahli waris korban yang sah, yaitu  janda atau dudanya yang sah. Apabila tidak ada janda/dudanya, maka santunan diberikan kepada anak anaknya yang sah. Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orang tuanya yang sah.

“Diantara korban meninggal dunia terdapat 1 korban anak usia tiga tahun bernama Akbar Hidayat, tidak ada ahli warisnya, karena kedua orang tuanya ikut serta menjadi korban meninggal dunia. Sehingga kepada kakeknya saudara Ponimin yang bertanggung jawab atas penguburannya mendapat bantuan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta,” tutur Harwan.

Baca Juga:  Foto Pasien Diduga Korban MalPraktik RS Pandan Sibolga Menjadi Viral di Sosmed

Diketahui tabrakan maut antara mobil minibus avanza dengan bus KUPJ mengakibatkan empat orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), dua  orang meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit dan satu orang meninggal dunia setelah mendapat perawatan beberapa jam di rumah sakit. Sementara itu, lima orang menderita luka berat dan Sembilan orang lainnya mengalami luka ringan.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalinsum KM 126 – 127, tepatnya di Desa Lerkebunan Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Rabu, 10 Agustus 2016 kemarin.

Seluruh korban yang tewas berada di mobil minibus avanza yang keseluruhannya diketahui penduduk Desa Sijabut Teratai, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Jualan di Pedestrian, Dishub Tindak Mobil Penjualan Pulsa

Sebelumnya, PT Jasa Raharja juga telah memberikan santunan kepada keluarga tujuh korban kecelakaan bus di Labuhanbatu beberapa waktu lalu. [fad]

Terkait


Berita Terbaru